Melihat Proyek LNG yang Menjerat Para Petinggi Pertamina

Berdasarkan situs Pertamina, mereka menandatangani perjanjian jual beli pada 4 Desember 2013 lalu dengan Cheniere Energy, Inc untuk 0,8 juta ton LNG per tahun selama 20 tahun. Pasokan itu dipenuhi dari kilang LNG di dekat Corpus Christi, Texas, AS.

Nov 8, 2023 - 15:03
Melihat  Proyek LNG yang Menjerat Para Petinggi Pertamina

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021. KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka pada Selasa (19/9).

Ahok mulai diperiksa pada pukul 09.00 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.35 WIB.

"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen," kata Ahok usai 6 jam diperiksa di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Ahok kukuh enggan banyak bicara ketika dibombardir pertanyaan oleh awak media. Ia meminta sederet pertanyaan itu disampaikan langsung kepada KPK.

Kendati, ia sedikit menjelaskan kontrak kerja Pertamina dengan perusahaan di AS bernama Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang diklaim masih panjang.

Ahok membocorkan itu merupakan salah satu poin yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya.

"Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu tanya sama mereka (penyidik KPK), tapi ini kontraknya panjang banget," tutupnya.

Sebelum Ahok dipanggil KPK, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati juga diperiksa sebagai saksi pada Kamis (26/10).

Lantas, seperti apa sebenarnya proyek LNG yang membuat Karen menjadi tersangka dan Nicke serta Ahok dipanggil KPK?

Berdasarkan situs Pertamina, mereka menandatangani perjanjian jual beli pada 4 Desember 2013 lalu dengan Cheniere Energy, Inc untuk 0,8 juta ton LNG per tahun selama 20 tahun. Pasokan itu dipenuhi dari kilang LNG di dekat Corpus Christi, Texas, AS.

Impor LNG itu diklaim sebagai yang pertama kalinya dilakukan Pertamina dari pemasok internasional. Niatnya, perusahaan pelat merah itu ingin memenuhi kebutuhan energi Indonesia di tengah melonjaknya permintaan gas domestik.

"Permintaan gas domestik diperkirakan akan meningkat sekitar 3,9 persen mencapai 7,2 miliar kaki kubik per hari (BCFD) pada 2025. Ini terutama dipicu kebutuhan pembangkit listrik berbahan bakar gas dan sektor industri di Jawa dan Sumatra," dalih Pertamina saat itu.

Cheniere Energy, Inc adalah perusahaan energi yang berbasis di Houston, AS. Mereka bergerak di bisnis LNG dan mengoperasikan terminal LNG Sabine Pass serta Creole Trail Pipeline di Louisiana.

Sedangkan The Corpus Christi Liquefaction Project yang dirancang Cheniere punya 3 train LNG dengan kapasitas produksi mencapai 13,5 juta ton per tahun (MTPA).

Kawasan itu diklaim mencakup 3 tangki penyimpanan LNG dengan kapasitas 10,1 BCFD dan 2 dermaga pengapalan LNG.

"Kesepakatan ini menegaskan komitmen Pertamina untuk terus mengupayakan kepastian pasokan LNG yang sangat menentukan bagi keberlangsungan proyek-proyek infrastruktur gas/LNG yang akan dibangun perusahaan," jelas Direktur Gas Pertamina kala itu Hari Karyuliarto yang kini dicegah KPK ke luar negeri.

"Infrastruktur gas/LNG sangat mendesak diperlukan untuk memfasilitasi upaya pemenuhan kebutuhan gas nasional yang terus meningkat, terutama di sektor ketenagalistrikan dan industri," tambahnya.

LNG yang dibeli dari AS itu rencananya akan disalurkan ke sejumlah terminal milik Pertamina, termasuk Arun LNG Storage & Regasification Terminal dan FSRU Jawa Tengah.

Dengan kata lain, pembelian gas alam cair ini tak lepas dari proyek konstruksi penyimpanan gas di Indonesia.

Untuk proyek Arun LNG Storage & Regasification Terminal di Lhokseumawe, Aceh, peletakkan batu pertamanya dilakukan pada November 2013 lalu.

Penyimpanan gas alam cair ini dibangun dengan kapasitas 400 juta standar kubik per hari (MMSCFD) alias setara 3 juta ton per tahun.

Proyek Arun LNG Storage & Regasification Terminal berkomitmen memenuhi pasokan gas 120 MMSCFD untuk PT PLN (Persero).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini bermula sejak 2012 saat Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di tanah air yang diyakini terjadi pada 2009-2040.

Gas alam cair itu rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) serta industri pupuk petrokimia lainnya di Indonesia.

Firli menyebut Karen selaku dirut Pertamina 2009-2014 mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC AS.

Akan tetapi, Karen diklaim secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian jual beli LNG tersebut tanpa kajian hingga analisis menyeluruh, bahkan tidak melapor kepada dewan komisaris Pertamina.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," jelas Firli.

Firli mengatakan seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC AS menjadi tidak terserap di pasar domestik. Ujungnya, kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

Tindakan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Karen juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," tutur Firli.

Akan tetapi, Karen membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan meneken kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL LLC AS. Ia berdalih apa yang dilakukannya adalah perintah jabatan dan sesuai anggaran dasar.

Ia juga mengklaim pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina. Karen mengaku langkah ini adalah bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," jelas Karen membela diri sebelum dibawa ke Rutan KPK.

"Pak Dahlan (Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan) tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab inpres," tandasnya.

Waduh! Ahok Diperiksa KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 hari ini, Selasa (7/11).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11).

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," sambungnya.

Ahok diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Sebelumnya, pada Kamis (26/10), KPK lebih dulu memeriksa saksi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Status hukum Karen sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa, 19 September malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Karen telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kandas.(han)