Langgar Peraturan Bupati Magetan, Kades Pojok Akhirnya Pecat Modin Dari Jabatannya

Oct 23, 2023 - 20:20
Langgar Peraturan Bupati Magetan, Kades Pojok Akhirnya Pecat Modin Dari Jabatannya
Usai Modin dipecat, pendemo warga desa Pojok Kecamatan Kawedanan Magetan lupakan kegembiraan dengan nyalakan flaer sambil diringi sholawat. Senin (23/10/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Akhirnya Dedy Sumedi, Kepala Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Jawa Timur memberhentikan Kasi Pelayanan (Modin) Boby Amanda Arif Pamungkas dari jabatannya. 

Surat Keputusan pemberhentian tertuang pada SK Kepala Desa Pojok nomor 188/23/keputusan/403.405.10/2023. Memutuskan dan menetapkan keputusan Kepala Desa Pojok tentang pemberhentian perangkat desa Pojok : 

1. Memberhentikan Kepala Seksi Pelayanan desa Pojok karena yang bersangkutan telah melanggar larangan sebagai perangkat desa.

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan Akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

Surat keputusan pemberhentian tanggal 20 Oktober 2023. Nomor 188/23/Keputusan/403.405.10/2023 yang ditanda tangani Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi tersebut menerangkan jika yang bersangkutan Kasi Pelayanan, Boby Amanda Arif Pamungkas telah melanggar peraturan Bupati Magetan nomor 48 tahun 2021 huruf a, c, e dan k.

SK tersebut ditetapkan di Desa Pojok pada tanggal 20 Oktober 2023 dan ditandatangani Dedy Sumedi tersebut juga ditembuskan kepada Pj Bupati Magetan, Kepala DPMD Magetan dan Camat Kawedanan, Ketua BPD Desa Pojok. 

Dihadapan ratusan pendemo, Dedy mengatakan seluruh kesalahan adalah tanggung jawabnya. Apapun itu Ia meminta maaf.

"Mohon maaf yang sebesar- besarnya semua kesalahan saya yang disengaja atau tidak. Khusus untuk warga desa pojok saya mohon maaf. Dan apabila ada pengisian kasi pelayanan saya akan serahkan seluruhnya pada warga masyarakat desa pojok," kata Kades Dedy dalam sambutanya diikuti nusadaily.com, Senin (23/10/2023).

Sontak saja, keputusan kades meberhentikan Modin itu pun langsung disambut sorak dan tepuk tangan oleh warga yang hadir. Sebelumnya diberitakan, Modin didemo warga karana dianggap tidak bisa mengurus kematian apabila ada warga yang meninggal dunia. 

Catatan media ini, sudah sebanyak 4 kali warga setempat berdemo. Pertama pada Kecamatan Kawedanan, yang menghasilkan kesepakatan Modin diberikan waktu belajar mengurus kematian selama 30 hari. Bila tidak yang bersangkutan akan mundur dari jabatannya.

Usai 30 hari warga menagih janji, namun yang bersangkutan Kasi Pelayanan malah tidak hadir di balai desa. Demo ketiga warga kembali menagih janji yang bersangkutan untuk mundur sesuai surat pernyataannya, namun juga tidak hadir. Hanya diwakili oleh pengacaranya saja.

Baru hari ini demo ke- 4 tuntutan warga dikabulkan, Dedy Sumedi, Kepala Desa Pojok memberhentikan Kasi Pelayanan (Modin) Boby Amanda Arif Pamungkas dari jabatannya yang dituangkan pada SK di atas.

"Setelah ini saya yakin desa Pojok akan kondusif dan tidak akan ada keributan lagi. Intinya hari ini adalah aksi damai penyerahan SK pemberhentian Kasi pelayanan dari Kades. Sebagai masyarakat tetap akan membantu dan memihak lurah apabila ada gugatan dari Boby," papar salah satu warga bernama Suprapto.

Usai tuntutan dikabulkan, masyarakat membubarkan diri dengan tertib. Mereka juga membongkar posko yang sebelumnya dipasang pada depan kantor desa diiringi bacaan sholawat. Wujud kegembiraan masyarakat juga menyalakan flare dan kembang api.(nto).