Kursi PDIP di DPR Turun, Bakal Tak Bisa Usung Capres Sendirian di 2029

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Mar 23, 2024 - 16:54
Kursi PDIP di DPR Turun, Bakal Tak Bisa Usung Capres Sendirian di 2029

NUSADAILY.COM – JAKARTA - PDIP diproyeksikan tidak bisa lagi mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sendirian pada Pilpres 2029, karena perolehan suara dan kursi di DPR anjlok.

Suara PDIP turun dari 27.503.961 suara pada 2019 menjadi 25.387.278 suara pada 2024.

Dengan kata lain, PDIP hanya memperoleh 16,72 persen dari total suara sah Pemilu 2024.

Jumlah kursi mereka di DPR juga turun dari semula 128 kursi pada 2019, menjadi diproyeksikan 110 kursi pada 2024.

Dengan demikian, PDIP cuma menguasai 18,97 persen dari keseluruhan 580 kursi di DPR RI.

Data proyeksi itu diperoleh dari pengolahan catatan CNNIndonesia.com menggunakan metode Sainte Lague.

Karena hingga saat ini, KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR untuk delapan parpol yang lolos.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 222 UU Pemilu menyebut parpol atau gabungan parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) untuk mengusung capres-cawapres.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.

Pada Pilpres 2024, PDIP punya tiket emas berkat torehan mereka di Pemilu Serentak 2024. Mereka punya 22,26 persen kursi DPR dan 19,33 persen suara sah nasional.

Oleh karena itu, mereka bisa mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meskipun tak berkoalisi dengan partai politik lain.

Suara PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo cuma pelengkap dalam pengusungan Ganjar-Mahfud.

Tiket emas itu tak lagi dimiliki PDIP. Jika UU Pemilu tidak berubah, PDIP harus membangun koalisi untuk mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2029.

KPU tunggu hasil MK

Pada 21 Maret lalu, KPU telah mengumumkan perolehan suara sah untuk Pileg, dengan menyatakan PDIP sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak. 

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penghitungan suara kursi DPR masing-masing partai yang lolos akan dilakukan setelah proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Hasyim menyebut perolehan suara harus dinyatakan sah terlebih dulu oleh MK.

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya," kata Hasyim pada Kamis lalu.

Hari ini (23/3) menjadi tenggat waktu partai atau caleg yang ingin mengajukan gugatan ke MK.

PPP yang jumlah suaranya dinyatakan kurang dari empat persen sehingga tidak lolos ke DPR, telah menegaskan akan menggugat ke MK. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, hanya ada delapan partai yang lolos ke DPR, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.(sir)