Komisi Informasi Launching Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille Dapat Atensi Besar dari Seluruh Badan Publik

Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat me-launching tiga edisi buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) tahun 2023.Tidak.hanya itu KI juga meluncurkan buku Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille serta versi audio.

Sep 15, 2023 - 15:10
Komisi Informasi Launching Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille Dapat Atensi Besar dari Seluruh Badan Publik

NUSADAILY.COM - JAKARTA -Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat me-launching tiga edisi buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) tahun 2023.Tidak.hanya itu KI juga meluncurkan  buku Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille serta versi audio.

Menariknya kegiatan tersebut mendapat atensi besar dari seluruh Badan Publik (BP). Seperti yang dijelaskan Komisioner Litdok KI Pusat Rospita Vici Paulyn ( PJ IKIP 2023) 

Ia menyebut, sebanyak lebih dari 200 peserta dari kategori ikut serta dalam launching buku IKIP dan UU KIP versi Braille ini. Di antaranya BP Kementerian, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, Pemprov dan Parpol. Diisi dengan keynote speech dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz bersama sejumlah pejabat pemerintah.

"Penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi UU KIP di 34 provinsi se-Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia," jelas Vici di acara lauching yang digelar di Jakarta Kamis (14/9/2023). 

Ditambahkan, IKIP sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui RPJMN Tahun 2020-2024 dalam Peraturan Presiden ( PP) Nomor 18 Tahun 2020  telah menetapkan Penyusunan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. 

"Tahun 2023 merupakan tahun ketiga penyusunan IKIP dimana perbandingan hasil IKIP 2021, 2022, dan 2023 adalah IKIP 2021 nilai 71,37, IKIP 2022 nilai 74,43, dan IKIP 2023 nilai 75.40," ungkapnya. 

Menurut Vici, Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell). Selain itu persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Bahkan, ketiga aspek tersebut dinilai melalui 3 (tiga) dimensi yaitu Dimensi Fisik/Politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum yang diturunkan kedalam 20 (dua puluh) indikator dan diturunkan kedalam 85 (delapan puluh lima) pertanyaan.

Masih kata Vici, pada tahun 2023 ini diperoleh 3 (tiga) nilai tertinggi bagi daerah, yaitu Jawa Barat dengan nilai indeks 84.43, Riau dengan nilai indeks 82.43, dan Bali dengan nilai indeks 81.86. Sementara tiga nilai terendah adalah Maluku Utara dengan nilai indeks 67.13, Papua Barat dengan nilai indeks 64.36, dan Maluku dengan nilai indeks 60.29. 

"Target RPJMN IKIP pada tahun 2023 berada pada nilai 73, dengan diperolehnya nilai IKIP tahun ini sebesar 75.40 maka KI Pusat telah memenuhi target capaian IKIP," ucapnya. 

Vici menilai, hasil IKIP yang optimal tidak terlepas dari pemahaman Informan Ahli Daerah terhadap pertanyaan dalam kuesioner dan data fakta yang tersaji dari kelompok kerja daerah.Untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di daerahnya masing-masing. 

Di tempat yang sama, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa bersamaan dengan launching buku IKIP 2023, KI Pusat sekaligus melaksanakan launching UU KIP versi huruf braille dan audio serta memberikan penghargaan terhadap 7 (tujuh) kategori Badan Publik (BP) yang menyediakan layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas. Pencetakan UU KIP versi braille dan audio merupakan kerjasama antara KI Pusat dengan Kementerian Sosial RI. 

"UU KIP memastikan seluruh warga negara tak terkecuali penyandang disabilitas berhak mengakses Informasi Publik dari BP Negara maupun BP selain Negara," tegasnya.

Hal ini, kata Donny sebagaimana diamanatkan dalam Perki 1/2021 tentang SLIP (Standar Layanan Informasi Publik. Dalam rangka untuk memacu layanan informasi publik yang lebih optimal

"Maka dilakukan pemberian penghargaan kepada BP yang telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas (layanan Informasi Publik ramah disabilitas),"pungkasnya 

Hadir dalam kesempatan tersebut, 

semua Komisioner KI Pusat yang terdiri dari Ketua Donny Yoesgiantoro, Wakil Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn (PJ IKIP 2023),

Adapula, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana (PJ Cetak UU KIP versi Braille), Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro (PJ Monev 2023), Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin, dan Komisoner Bidang ASE Samrotunnajah Ismail. (sir)