Kemnaker Bakal Tindaklanjuti Aduan Perusahaan Tak Bayar THR!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.369 aduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang melibatkan 1.529 perusahaan. Pihaknya bakal menindaklanjuti semua aduan yang masuk.

May 2, 2023 - 02:00
Kemnaker Bakal Tindaklanjuti Aduan Perusahaan Tak Bayar THR!
Ilustrasi uang THR di dalam amplop. FOTO/iStock

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.369 aduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang melibatkan 1.529 perusahaan. Pihaknya bakal menindaklanjuti semua aduan yang masuk.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan akan mengumpulkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti seluruh aduan.

"Hari Senin Dirjen Pengawasan akan bicara dengan semua kepala dinas ketenagakerjaan agar semua pengawasan di setiap daerah turun dan menindak dari data yang terkumpul. Yang nggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka nggak mau bayar," kata Indah di Lapangan Panahan Senayan, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. Jika sebenarnya mampu namun belum membayar, sanksi menanti mulai dari ringan sampai yang berat yakni penutupan usaha.

"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, lihat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah.

Sebelumnya Posko Satgas THR Keagamaan 2023 telah ditutup per 28 April 2023. Selama dibuka menerima sebanyak 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR terlambat dibayarkan.

Perusahaan yang diadukan paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

Respons Pengusaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons banyaknya perusahaan yang dilaporkan buruh ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait masalah tunjangan hari raya (THR). Hal itu disebut karena tidak semua perusahaan dalam kondisi sehat.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memahami bahwa THR merupakan tanggung jawab sebuah perusahaan. Di sisi lain kondisinya sekarang banyak perusahaan disebut sedang tidak baik-baik saja.

"Terkait hak karyawan memang harus diberikan, tapi memang kita harus melihat kembali tidak semua perusahaan lagi dalam keadaan sehat, ada juga yang tidak sehat. Yang paling penting bagaimana kesehatan perusahaan, kalau bisa seharusnya harus diberikan (THR)," katanya di Lapangan Panahan Senayan, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Jika perusahaan tidak mampu bayar THR, Arsjad mengedepankan untuk dilakukan bipartit atau perundingan antara gabungan pengusaha dan serikat pekerja.

"Kalaupun tidak (mampu bayar THR), bagaimana caranya harus dijelaskan kepada buruh dan katakan apa adanya, bahwa ini keadaan perusahaan," ucapnya.

"Ini lah bagaimana membangun trust atau kepercayaan di antara pengusaha dan buruh. Jadi balik lagi, ini kan sharing, ini kita bicara bukan lagi shareholder value, kalau sekarang stakeholder value, bahwa employee bagian dari value perusahaan," tambahnya.(eky)