Guest House Milik Anggota DPRD Didirikan Mepet Bibir Sungai, DPUPR Kota Batu Pertanyakan Terbitnya Perizinan

Pendirian bangunan Guest House Imafa yang berada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas Kota Batu diprotes sejumlah warga. Bangunan itu didirikan sekitar 2019 lalu dan kini telah beroperasi. Protes warga dilayangkan karena bangunan komersil itu didirikan mepet bibir sungai.

Jul 19, 2023 - 15:30
Guest House Milik Anggota DPRD Didirikan Mepet Bibir Sungai, DPUPR Kota Batu Pertanyakan Terbitnya Perizinan
DPUPR Kota Batu melakukan sidak ke Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang berada di Kelurahan Temas, Kota Batu. Kedua bangunan itu diduga melanggar karena didirikan mepet bibir sungai.

NUSADAILY.COM-KOTA BATU– Pendirian bangunan Guest House Imafa yang berada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas Kota Batu diprotes sejumlah warga. Bangunan itu didirikan sekitar 2019 lalu dan kini telah beroperasi. Protes warga dilayangkan karena bangunan komersil itu didirikan mepet bibir sungai.

Salah satu warga, Abdullah mengungkapkan, pemilik guest house itu merupakan salah satu anggota DPRD Kota Batu bernama Nur Ali. Selain guest house, dalam area itu terdapat KSP Rasa Mandiri yang juga diduga melanggar aturan. Lantaran pendirian bangunan koperasi itu memakan lahan bantaran sungai. Bahkan, pemilik guest house juga membuat jembatan besi yang melintang di atas ruang sungai. Jembatan itu digunakan sebagai sarana penyeberangan bagi tamu guest house yang hendak menuju musala.

"Gimana nggak melanggar, ini menjorok ke bantaran sungai. Bahkan ini dibangun di atas lahan fasum Perumahan Green Park milik PT Fajar Mas. Fasumnya dibeli oleh pemilik guest house," ungkap Abdullah yang akrab dipanggil Lalak.

Lalak yakin betul jika fasum itu dibeli dan dialihkan dalam lahan Guest House Imafa. Karena sebelumnya, tempat itu menjadi tempat mangkal bersama kawan-kawannya sesama tukang ojek yang menjajakan jasa bagi tamu yang hendak mencari penginapan.

"Dulu tempat ini jadi tempat mangkal kami, namun sejak ada guest house, kami tidak boleh mangkal di sini," kata Lalak kesal.

Mengacu pada UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA), wilayah sungai yang mencakup bantaran hingga sempadan sungai, pengelolaannya berada dalam penguasaaan negara. Dengan begitu tidak dapat dimiliki ataupun dikuasai individu maupun badan usaha. Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai sebagai bentuk perlindungan menjaga ekosistem sungai. Mengingat berdirinya bangunan di sepanjang bantaran sungai dapat memicu erosi maupun banjir yang disebabkan adanya pendangkalan.

Perlindungan terhadap wilayah sungai juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Penetapan garis sempadan sebagai upaya pengendalian atas sumber daya sungai. Agar fungsi sungai tidak  terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya.

Kriteria penetapan sungai tidak bertanggul diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015. Pasal 5 menyebutkan, garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan, minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter. 

Pada sungai dengan kedalaman 3 meter hingga 20 meter, penetapan garis sempadan minimal berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Berikutnya untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter, garis sempadan minimal 30 meter. 

Sementara untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Ketentuan itu diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015. 

Saat akan dikonfirmasi perihal itu, pemilik Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri, Nur Ali memilih menghindar. Ia tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan. Bahkan nomor wartawan ini diblokir oleh Nur Ali yang juga anggota DPRD Kota Batu.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Tauchid Bhaswara menegaskan, jika pembangunan Guest House Imafa sudah mengantongi perizinan. Beda halnya dengan pendirian bangunan koperasi yang dinyatakan tidak memiliki perizinan. Pihaknya yang tergabung dalam Tim Wasdal telah mengingatkan berkali-kali. Namun pemilik tetap membandel hingga akhirnya bangunan koperasi sudah berdiri.

 

"Kalau koperasinya memang belum memiliki izin sama sekali. Sekitar 2020 sudah dua kali mengajukan izin namun tidak diterbitkan oleh dinas teknis karena menyalahi aturan sempadan sungai. Sudah kami ingatkan namun tetap dikerjakan hingga menjadi bangunan utuh," jelasnya.

Pendirian bangunan itu memantik perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu hingga memutuskan melakukan sidak ke lokasi. Hasil sidak menyatakan jika pendirian bangunan itu melanggar aturan karena memakan bantaran sungai tanpa tersisa.

Kabid SDA DPUPR Kota Batu, Wendi Prianta menuturkan, sungai tersebut  memiliki kedalaman lima meter. Karena itu, bangunan tersebut melanggar aturan penetapan garis sempadan sungai yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015.

"Pastinya ini menyalahi aturan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada OPD terkait yang mengeluarkan administrasi perizinan pendirian bangunan. Apakah DPMTPS melibatkan dinas teknis saat survei KRK hingga terbit izin pendirian bangunan," terang Wendi.

Bangunan Guest House Imafa maupun KSP Rasa Mandiri diperkirakan didirikan sekitar 2019 lalu. Dengan begitu terbitnya perizinan tersebut dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015. Pada pasal 15 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 menyebutkan bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

"Kalau terbukti melanggar maka kami dari dinas teknis akan berikan teguran. Lalu kami laporkan ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan. Namun jika sudah berizin, maka nanti kami akan meminta klarifikasi ke dinas pemberi izin," imbuh Wendi.(oer)