Empat Blandong Kayu Asal Jabung Malang Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Jabung mengungkap kasus pembalakan liar di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal.

Aug 11, 2023 - 06:16
Empat Blandong Kayu Asal Jabung Malang Diringkus Polisi

NUSADAILY.COM - MALANG-Unit Reskrim Polsek Jabung mengungkap kasus pembalakan liar di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas perhutani pada Senin, (7/8/23). Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan para tersangka.

Para tersangka yang diamankan berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24). Semuanya  warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter.

“Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/8/23). 

Taufik menambahkan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. 

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," tuturnya.

Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang. Sekaligus sebagai komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang. 

“Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” pungkasnya.(ap)