Donald Trump Desak MA Batalkan Putusan Diskualifikasi untuk Ikut Pemilu

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi meminta Mahkamah Agung membatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) negara bagian Colorado yang mendiskualifikasi dirinya dari Pemilu Presiden 2024. Keputusan Mahkamah Agung mengacu pada ‘klausul pemberontakan’ Amandemen ke-14.

Jan 5, 2024 - 05:53
Donald Trump Desak MA Batalkan Putusan Diskualifikasi untuk Ikut Pemilu

NUSADAILY.COM – COLORADO - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi meminta Mahkamah Agung membatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) negara bagian Colorado yang mendiskualifikasi dirinya dari Pemilu Presiden 2024. Keputusan Mahkamah Agung mengacu pada ‘klausul pemberontakan’ Amandemen ke-14.

 

Dilansir dari medcom.id, mayoritas hakim pada MA Colorado menyatakan Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan pasal 3 Amandemen ke-14. MA juga membatalkan keputusan hakim pengadilan distrik yang menyatakan Trump berpartisipasi dalam pemberontakan dan serangan terhadap Capitol pada 6 Januari 2021.

 

Pengacara Donald Trump menuliskan permohonan surat dari pengadilan tinggi untuk meninjau dan membuat keputusan final terhadap keputusan pengadilan yang lebih rendah (ceritorari).

 

"Pengadilan ini harus mengabulkan permohonan certiorari untuk mempertimbangkan pertanyaan yang sangat penting ini, membatalkan putusan Mahkamah Agung Colorado, dan mengembalikan hak untuk memilih kandidat pilihan mereka kepada para pemilih," tulis pengacara mantan presiden Donald Trump dalam pengajuannya, dikutip dari 9News pada Kamis, 4 Januari 2024.

 

Mahkamah Agung Colorado mengatakan bahwa Trump tidak memenuhi syarat konstitusional untuk mencalonkan diri pada tahun 2024. Hal itu disebabkan larangan Amandemen ke-14 terhadap pemberontak yang memegang jabatan.

 

Trump, sebagai calon terkuat dari Partai Republik, menghadapi berbagai langkah hukum yang menyatakan dia tidak boleh kembali berkuasa di Gedung Putih. Namun, MA Colorado menunda keputusannya hingga 4 Januari atau hingga Mahkamah Agung AS memutuskan hasil kasus tersebut.

 

Permasalahan Trump bisa mencalonkan diri sebagai presiden negara bagian Colorado, paling lambat hingga 5 Januari. Pada 5 Januari 2024, Colorado mulai mencetak surat suara pemilihan pendahuluan presiden.

 

Meskipun keputusan Colorado hanya berlaku untuk negara bagian itu, keputusan potensial dari Mahkamah Agung AS dapat memiliki dampak pada seluruh negara. Beberapa negara bagian lain juga sedang meninjau kelayakan Trump sebagai presiden.

 

Trump kalah di Colorado pada Pemilihan Presiden 2020. Meskipun kalah di negara bagian Colorado, Trump masih bisa memenangkan pemilihan presiden berikutnya tanpa kemenangan di sana.

 

Namun, tantangan bagi Trump adalah meningkatnya jumlah hakim dan pejabat pemilihan presiden yang mungkin mengikuti langkah Colorado. Para pejabat yang berwacana mengecualikan Trump dari negara-negara yang harus dimenangkannya.

 

Ada banyak gugatan hukum di seluruh negeri yang bertujuan untuk mendiskualifikasi Trump berdasarkan Pasal 3, yang dirancang untuk mencegah mantan anggota Konfederasi kembali ke pemerintahan setelah Perang Saudara.

 

Pasal 3 tersebut  melarang orang yang bersumpah "mendukung" Konstitusi namun kemudian terlibat dalam pemberontakan. Meskipun jarang digunakan, kasus di Colorado menjadi yang pertama di mana penggugat berhasil memenangkan gugatannya.

 

Pengacara Trump berargumen bahwa Pasal 3 tidak boleh diterapkan pada presiden karena istilah dalam pasal tersebut merujuk pada "pejabat Amerika Serikat," sedangkan sumpah presiden berbeda. Namun, MA Colorado tidak setuju,MA menyatakan bahwa para perumus amandemen tidak akan melarang pejabat tingkat rendah sementara membiarkan pejabat tertinggi di negara ini tidak tercakup.

 

Sekretaris Negara Bagian Colorado, Jena Griswold, berharap Mahkamah Agung akan bertindak cepat dan keputusannya akan mempengaruhi jalannya nominasi Partai Republik. Hal tersebut penting dalam memutuskan partisipasi Trump di Pemilihan Presiden 2024.(*)