BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perlindungan BP Jamsostek Bagi Jurnalis

Feb 1, 2023 - 02:24
BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perlindungan BP Jamsostek Bagi Jurnalis
Hadi Purnomo, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Peristiwa lima jurnalis mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan di Surabaya disoroti BPJS Ketenagakerjaan dalam keselamatan resiko kerja.

 

Menjalani profesi sebagai jurnalis terkadang tidak berjalan mulus. Sebagimana pekerja di sektor lainnya, jika wartawan menjadi korban kekerasan fisik, secara hukum bisa melapor ke aparat kepolisian. Tapi bagaimana jika harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit?

 

Hadi Purnomo, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menjelaskan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan salah satu resiko dalam pekerjaan.

 

Seandainya sang jurnalis harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJamsostek hingga sembuh. Namun hal itu hanya berlaku bagi insan pers yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.

 

"Kalau dalam rangka melakukan aktifitas liputan, masuk kategori kecelakaan kerja. Itu kan dalam rangka melakukan aktifitas pekerjaan sampai dengan pulang kembali. Itu dilindungi semua," tuturnya di Surabaya, Senin 30 Januari 2023.

 

Menurut Hadi, resiko selau ada di depan mata, apalagi jurnalis. Bukan hanya terancam kekerasan, jurnalis sangat rentan terhadap resiko saat bekerja. Seperti ketika liputan kerusuhan atau bencana alam, hingga resiko kecelakaan akibat mengejar momen.

 

Untuk itu, Hadi Purnomo mengingatkan kembali pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJamsostek. Baik itu jurnalis lepas atau organik.

 

Bagi jurnalis lepas atau freelance dan tidak tercover oleh perusahaan, Hadi menyarankan agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Namun bagi jurnalis organik atau karyawan tetap harus tetap mengecek kepesertaan. Caranya bisa lewat aplikasi JMO.

 

Terdapat sejumlah fitur dalam aplikasi JMO, seperti pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.

 

"Makanya teman-teman wartawan harus pastiin jangan sampai putus kepesertaan BPJamsostek. Kawatirnya jika terjadi peristiwa seperti ini, dan terjadi resiko malah gak bisa. Karena resiko itu selalu ada di depan kita," tegasnya.

 

Sesuai amanah undang-undang (UU), BPJamsostek menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Selain itu, manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yaitu beasiswa untuk 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

 

BPJamsostek Jawa Timur mencatat, bahwa saat ini total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencapai 4.342.080 orang. Terdiri dari Penerima Upah (PU), Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi.

 

Dengan rincian PU 2.465.742 peserta, PMI 57.090, TKBPU 632.398 peserta, dan Jasa Konstruksi 1.186.850 peserta.

 

BPJS Ketenagakerjaan Jatim menargetkan tahun ini dapat menambah peserta BPU aktif. Jumlah target 953.635 peserta dengan mengoptimalkan ekosistem desa dan pasar di seluruh daerah. Sedangkan target penerima upah sebesar 4,8 juta peserta dan jasa konstruksi 820.092 peserta aktif.

 

Kantor Wilayah Jawa Timur Periode Januari hingga Desember 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 533.350 kasus dengan total klaim sebesar Rp.5.86 triliun.

 

Pencairan klaim didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kasus sebanyak 319.476 dengan pembayaran sebesar Rp.5,01 triliun, Jaminan Kematian 15.632 kasus sebesar Rp.388,6 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 47.559 kasus sebesar Rp.360,9 miliar, Jaminan Pensiun sebanyak 148.485 kasus sebesar Rp.98,06 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 2.198 kasus sebesar Rp.6,19 miliar dan manfaat beasiswa sebanyak 15.266 kasus sebesar Rp 47,03 miliar.

 

Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading menyebutkan, pihaknya sangat mendukung kepudulian BPJamsostek terhadap jurnalis. Terlebih hingga kini ada sejumlah jurnalis yang tergabung di PWI Mojokerto yang sudah ikutserta dalam kepesertaan.

 

Hal ini menunjukkan jika di wilayah terus berusaha untuk menggandeng para jurnalis agar segera mengikutsertakan diri dalam keselamatan kerja.

 

"Tentunya kami di daerah sangat mendukung kepedulian pusat terhadap pekerja jurnalis yang rentan dengan kekerasan fisik. Hingga saat ini hubungan BPJamsostek Mojokerto terjalin baik dengan jurnalis. Bahkan sudah ada yang ikut serta dalam kepesertaan," ia memungkasi. (qd/adv/wan)