Bikin Onar, Bakar 2 Motor Warga Ngawi, 168 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi

Jan 19, 2024 - 00:11
Bikin Onar, Bakar 2 Motor Warga Ngawi, 168 Anggota Perguruan Silat  Ditangkap Polisi
11 oknum anggota perguruan silat terlibat rusuh dan bakar 2 unit motor warga ditetapkan dengan tersangka

NUSADAILY.COM - NGAWI - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menangkap 168 anggota perguruan silat usai melakukan keributan dan membakar dua unit sepeda motor milik warga di Desa Wonosari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (16/01/2024) dini hari kemaren.

"Kita amankan sebanyak 168 orang dan kita periksa jadi 70 orang. 11 orang kita tetapkan sengai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, Kamis (18/01/2024).

Kemudian, lanjut Argo, barang bukti yang juga turut dimankan yaitu batu kayu dan dua sepeda motor yang dibakar.

"Peristiwa ini bermula dari puluhan rombongan dari perguruan mengendarai sepeda motor pulang dari menghadiri tasyakuran di desa setempat. Mereka kemudian melakukan kerusuhan di jalan desa setempat hingga membakar 2 unit sepeda motor milik warga," terangnya.

Tidak hanya itu menurut Argo kerusuhan juga mengakibatkan seorang warga mengalami luka luak terjatuh dari sepeda motornya di pada saat berusaha menyelamatkan diri.

"Kami langsung mengamankan 168 orang oknum dari perguruan silat dari lokasi. Sedang sisanya kita amankan di perbatasan wilayah Sine dan rumah masing-masing," terangnya.

Mayoritas pesilat yang ditangkap adalah pemuda dan anak-anak di bawah umur. Atas peristiwa tersebut polisi menetapkan 11 orang pesilat sebagai tersangka perusakan dua unit sepeda motor milik warga.

"Dari 11 tersangka yang kami amankan delapan tersangka berusia 18 hingga 22 tahun, sedangkan empat lainnya berusia 14 hingga 16 tahun. Sejumlah barang bukti pentung kayu, handphone, batu, dan dua unit sepeda motor yang dibakar juga turut kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Polisi menjerat 11 tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sebanyak 80 unit sepeda motor lainnya, milik rekan para tersangka.

"Dalam kasus ini saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi. Percayakah peristiwa ini kepada polisi dalam penanganannya," pungkas mantan Kapolres Blitar tersebut. (*/nto).