Beda Pendapat Dewas dan Polda Metro di Kasus Bocor Dokumen KPK

"Antara yang dilakukan Dewas KPK dengan kami itu jauh sangat berbeda karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun, sebenarnya secara esensial harusnya sama," ujar Karyoto di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/6).

Jun 23, 2023 - 17:40
Beda Pendapat Dewas dan Polda Metro di Kasus Bocor Dokumen KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Keterangan berubah-ubah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite turut membantu Ketua KPK Firli Bahuri lolos dari sanksi etik terkait laporan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro yang menyeret Firli tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Berdasarkan putusan lengkap Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli yang dibacakan pada Senin, 19 Juni 2023, Sihite diketahui sempat mengubah keterangan.

Polda temukan peristiwa pidana

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tak terpengaruh dengan kerja Dewas KPK dalam menangani laporan dugaan tindak pidana terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan pihaknya tetap mengusut laporan tersebut karena telah menemukan peristiwa pidana, meskipun Dewas KPK menyimpulkan tak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri.

"Antara yang dilakukan Dewas KPK dengan kami itu jauh sangat berbeda karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun, sebenarnya secara esensial harusnya sama," ujar Karyoto di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/6).

Karyoto selaku mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk membicarakan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang disinyalir melibatkan internal KPK.

"Bahkan, kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas, kita diskusi-diskusi saja. Saya mengatakan 'temuan kami seperti ini pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'," kata dia.

Awalnya, Sihite disebut memperoleh tiga lembar kertas berupa dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Firli.

Penjelasan tersebut disampaikan Sihite kepada penyidik KPK pada saat penggeledahan di ruang kerjanya di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Saat diperiksa oleh Dewas KPK, Sihite mengubah keterangannya tersebut.

"Pada saat diperiksa oleh Dewan Pengawas, Sihite menyatakan bahwa pernyataannya 'menerima dari pak Menteri, dan pak Menteri dapat dari pak Firli," diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo yang diterima pada saat bertemu di hotel Sari Pan Pasific Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara perdata'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan keterangan Sihite.

Alasan Sihite mengubah keterangannya tersebut karena ingin menggertak penyidik KPK agar tidak sporadis dalam melakukan penggeledahan serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait dengan kasus tukin.

"Sebelum diperiksa oleh Dewas pada tanggal 12 April 2023, Muhammad Idris Froyoto Sihite juga telah diperiksa oleh penyelidik KPK dan menanyakan kembali dari mana Sihite memperoleh tiga lembar kertas tersebut. Saat itu Sihite memberikan jawaban yang sama dengan apa yang disampaikannya pada saat diperiksa oleh Dewas," ucap Tumpak.

Berdasarkan pengakuan Sihite, tiga lembar kertas dokumen penyelidikan KPK disebut sudah hilang. Tumpak menambahkan pihaknya turut memeriksa seseorang bernama Suryo untuk mengonfirmasi pengakuan Sihite.

"Dalam pemeriksaan terhadap saudara Suryo, yang bersangkutan memungkiri pernyataan Sihite dan mengatakan kalau tidak pernah memberikan apa pun terhadap Sihite pada saat pertemuan di hotel Sari Pan Pasific," tutur Tumpak.

"Untuk mempertegas keterangan Sihite dan Suryo yang saling bertentangan, Dewas melakukan pemeriksaan konfrontasi yang hasilnya masing-masing tetap pada keterangannya," imbuhnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat diklarifikasi Dewas KPK mengaku tidak mengetahui perihal tiga lembar kertas yang ditemukan tim penyidik pada saat penggeledahan tanggal 27 Maret 2023.
Arifin juga mengaku tidak pernah menerima dokumen apa pun dari Firli maupun melakukan komunikasi terkait perkara di KPK.

"Dari hasil ekstraksi terhadap handphone milik Sihite yang disita oleh penyidik, tidak ditemukan komunikasi antara Sihite dengan Firli Bahuri, dan tidak ditemukan komunikasi antara Arifin Tasrif yang memerintahkan Sihite untuk menghubungi Firli Bahuri," ucap Tumpak.

Tumpak menambahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan juga kalau tiga lembar kertas dimaksud tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK.

Sebab, tiga lembar kertas tersebut hanya berisi nama-nama orang dan perusahaan dengan format dan form penulisan yang berbeda.

Sedangkan telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK berisi tentang gambaran kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan ekspor produk pertambangan.

"Berdasarkan keterangan saksi penyelidik dan penyidik KPK, menjelaskan bahwa hasil telaahan informasi yang dibuat penyelidik KPK tidak sampai dilaporkan kepada pimpinan KPK, hanya sampai pada tingkat deputi," terang Tumpak.

"Kesimpulan, bahwa laporan saudara Endar Priantoro [mantan Direktur Penyelidikan KPK] dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," pungkasnya.(han)