804 Bacaleg Sidoarjo Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU Sidoarjo memberikan batas akhir pada 9 Juli 2023, bagi Bacaleg melengkapi persyaratan administrasi sebagai kontestan Pemilu 2024

Jul 4, 2023 - 22:45
804 Bacaleg Sidoarjo Belum Penuhi Syarat Administrasi
Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo telah selesai melakukan verifikasi syarat administrasi Bacaleg Sidoarjo

NUSADAILY.COM- SIDOARJO – Sungguh ironis. Senyampang pesta demokrasi pemilu 2024, semkin dekat, ternyata masih ada 804 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum memenuhi syarat administrasi sebagai kontestan pemilihan legisltif di Sidoarjo. Atas hasil verifikasi itu, pihak KPU Kabupaten Sidoarjo memberikan kesempatan mereka untuk melengkapi hingga batas akhir 9 Juli 2023 untuk lolos sebagai kontestas Pemilu 2024.

 Ana Aziza, Komisioner KPU Sidoarjo mengatakan dari 817 Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol)  yang didaftarka sebagai kontestan Pileg pada 2023, telah selesai diverifikasi secara administrasi. “Hasilnya hanya 13 Bacaleg yang lolos verifikasi administrasi. Sedangkan lainnya, sebanyak 804 Bacaleg belum lolos, karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dilengkapi,” katanya, Selasa (4/7) siang tadi.

 Meski demikian, Bacaleg yang belum memenuhi adminitrasi tidak serta merta dinyatakan tidak lolos sebagai Bacaleg. Mengingat, pihak KPU masih memberi kesempatan mereka untuk melengkapi kekurangan atas syarat adminitsrasi tersebut. Pihakanya juga akan mengundang pengurus Parpol untuk klarifikasi atas temuan hasil verifikasi tersebut.

Rencananya, pihaknya segera mengundang pengurus partai untuk membahas hasil verifikasi Bacaleg. “Rencana kami Rabu besok, akan ada pertemuan  dengan pengurus Parpol di Sidoarjo. Hasil verifikasi adaministrasi ini akan kami sosialisasikan, baik terkait dengan kekurangkelengkapan secara administrasi Bacaleg, juga untuk segera melengkapinya,” ujarnya.

“Kami juga memberikan batas akhir pada 9 Juli 2023, bagi Bacaleg untuk memenuhi kelengkapan sebagai syarat administrasi itu,” tambah Ana Aziza yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu in

 Ditambahkan, ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh Bacaleg sehingga dinyatakan belum lolos. Diantaranya Bacaleg belum lengkapi surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.

 Selain itu juga ada beberapa dokumen yang dirasa kurang. Seperti identitas diri atau KTP yang rusak, foto Bacaleg yang tidak jelas maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg sendiri. Nah, kekurangkelangkapan itulah yang harus dipenuhi Bacaleg, hingga batas akhir 9 Juli 2023. (ful)