Tok! Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri Usai Banding Etik Ditolak
"Memutuskan menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Upaya banding yang sempat diajukan Teddy atas pemecatan dirinya ditolak.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) ini.
"Memutuskan menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy pada 30 Mei 2023.
Sanksi diberikan lantaran tim KKEP menilai Teddy terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Teddy kemudian mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.(sir)