Pengusaha ‘Haram’ Pakai 10 Alasan Ini untuk PHK Karyawan

Melakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa sembarangan. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha dilarang melakukan PHK untuk beberapa alasan.

Pengusaha ‘Haram’ Pakai 10 Alasan Ini untuk PHK Karyawan
Ilustrasi PHK (istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Melakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa sembarangan. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha dilarang melakukan PHK untuk beberapa alasan.

"Perlu dicatat di dalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut," tulis laman Instagram Kemnaker, Sabtu (7/1/2023).

Pertama, berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter. Dengan catatan selama waktu sakit tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.

Kedua, berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. keempat, perusahaan tidak bisa PHK karyawannya yang menikah.

kelima, hamil, melahirkan, gurgir kandungan atau menyusui bayinya. Keenam mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkwainan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Ketujuh, mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja. Atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Kedelapan, mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. Kesembilan, berbeda paham, agama, aliran politik, suku warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Kesepuluh, dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.(eky)