Luhut Mau Audit LSM, Fatia: Proyek Investasi Pak Luhut Dibiayai Asing
"Sebenarnya menurut saya itu sama aja ya, kayak contohnya Pak Luhut itu kan Menko Marves, di mana dalam beberapa proyek investasi, RPJMN, PSN dan segala macam yang Pak Luhut bikin di era Jokowi, itu semua dibiayai asing, bahkan perusahaannya juga perusahaannya asing, pekerja banyak dari asing juga," kata Fatia usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6).
NUSADAILY.COM – JAKARTA – Fatia Maulidiyanti, Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, menyindir balik pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang hendak mengaudit semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.
Menurut Fatia, proyek-proyek investasi yang dikerjakan Luhut justru banyak dibiayai oleh investor asing.
"Sebenarnya menurut saya itu sama aja ya, kayak contohnya Pak Luhut itu kan Menko Marves, di mana dalam beberapa proyek investasi, RPJMN, PSN dan segala macam yang Pak Luhut bikin di era Jokowi, itu semua dibiayai asing, bahkan perusahaannya juga perusahaannya asing, pekerja banyak dari asing juga," kata Fatia usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Koordinator KontraS ini mengatakan kerja-kerja di LSM memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan pihak asing. Oleh karena itu, ia menilai kecurigaan soal LSM merupakan antek asing adalah sesuatu yang kuno.
"Konteks soal foreign agent atau antek asing dan lain sebagainya sangat kuno, karena sebetulnya tidak ada yang bekerja untuk asing, dan kita lihat hari ini di mana investasi asing juga banyak masuk ke Indonesia, jadi tidak ada perbedaannya," kata Fatia.
"Kita kerja di LSM ya itu masyarakat, kita punya goal, tujuan, kita punya objektif yang itu untuk masyarakat dan bukan antek asing," imbuh dia.
Sebelumnya, Luhut menyatakan bakal mengaudit LSM di Indonesia. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan oleh berbagai LSM yang ada di Indonesia. Luhut curiga ada campur tangan asing melalui LSM di Indonesia.
"Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat [red: dana] dari mana," kata Luhut dalam sidang.
Pada kesempatan itu, Luhut hadir memberi kesaksian di persidangan dengan terdakwa Fatia dan Haris Azhar. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.(han)