Hasil Parkir Bisa ‘Menguap’ Rp 5 Miliar, Dishub Sidoarjo Tetap Tuntut PT ISS Setor Rp 32,09 Miliar

"Saya tidak tahu pasti, siapa yang mengelola di lapangan atas titik parkir yang memiliki potensi tersebut. Jika merujuk klausal kerjasama, semua titik parkir yang pernah kita tentunya semestinya dikelola PT ISS dengan segala hak dan kewajibannya,” tegas Benny Airlangga, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo

Oct 25, 2023 - 18:57
Hasil Parkir  Bisa ‘Menguap’ Rp 5 Miliar, Dishub Sidoarjo Tetap Tuntut PT ISS Setor Rp 32,09 Miliar
Parkir di kawasan sepanjang jalan Gajah Mada Sidoarjo yang selama ini terabaikan pengelolaannya oleh PT ISS.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO : Potensi ‘menguapnya’ hasil pengelolaan parkir kendaraan di tepi jalan maupun kawasan khusus di Sidoarjo, diperkirakan bisa mencapai Rp 5 miliar. Itu tetap menjadi tanggungjawab PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO yang telah dipercaya Pemkab Sidoarjo mengelola parkir di wilayah Sidoarjo dengan segala hak dan kewajibannya.

Demikian dikatakan Benny Airlangga Yogaswara, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo dikonfirmasi beberapa titik potensi parkir yang ternyata selama ini pengelolaannya terabaikan. Seperti kawasan sepanjang jalan Gajah Mada, kawasan Alun-alun Sidoarjo dan kawasan Pasar Larangan.

Begitu pula titik parkir potensi lainnya, seperti kawasan pasar Porong, kawasan Krian dan Taman, selama ini ternyata tidak dikelolah PT ISS sebagai pihak yang diberi kewenangan mengelola parkir di Sidoarjo. Pontesi pengelolaan titik-titik parkir inilah yang dinilai rawan ‘menguap’ hingga mencapai sekitar Rp 5 miliar.

 “Saya tidak tahu pasti, siapa yang mengelola di lapangan atas titik parkir yang memiliki potensi tersebut. Jika merujuk klausal kerjasama, semua titik parkir yang pernah kita tentunya semestinya dikelola PT ISS dengan segala hak dan kewajibannya,” tegas Benny, saat dikorfirmasi Rabu (25/10/2023) siang.


Lebih lanjut, Benny mengaku memang pernah didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai kordinator lapangan para jukir yang mengelola beberapa titik parkir. Mereka mengkofirmasi alur setor hasil pengelolaan retribusi parkir tersebut.

“Saat itu saya menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan dan kawasan khusus merupakan kewenangan PT ISS sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pemkab Sidoarjo, sesuai kerjasama yang pernah kita buat. Jadi dalam hal ini saya mempersilakan mereka untuk kordinasi dengan PT ISS,” ujarnya.

Jika dalam perkembanganan ternyata PT ISS menyatakan hanya mengelola titik parkir di kawasan Gelora Delta Sidoarjo, sedangkan titik-titik lainnya telah diabaikan, Benny menegaskan itu bukan menjadi urusan pihaknya.  “Ya, sebenarnya sangat disayangkan. Padahal dari beberapa titik yang dinilai potensi ini bisa menghasilkan retribusi parkir sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya.

Perkiraan angka ini tentunya tidak berlebihan. Mengingat, hasil pengelolaan parkir dengan sistem berlangganan yang diterapkan sebelumnya bisa mencapai Rp 18 miliar. Begitu pula ketika pengelolaan parkir dikembalikan ke konvesional dengan mengandalkan kordinator parkir di lapangan dengan tingkat kebocoran relatif tinggi, masih bisa memberi kontribusi Rp 3 miliar. “Ya sebenarnya sangat disayangkan kalau titik titik prakir yang potensi itu ternyata tidak dikelola baik oleh PT ISS,” ujar Benny.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT ISS selama ini menyatakan hanya mengelolah satu titik parkir saja, yakni kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo. Dari pengelolaan parkir kawasan GOR itu, pihaknya hanya siap menyetor Rp 2 miliar ke Pemkab Sidoarjo.

Padahal jika merujuk klausal kerjasama pengelolaan parkir dibuat pada April 2022,--berlaku hingga 2025, pihak  PT ISS berkewajiban memnyetor Rp 32,09 miliar pertahun atau Rp 2,6 miliar per bulan ke Pemkab Sidoarjo. Namun kewajiban itu sejauh ini belum pernah direalisasi PT ISS.

Kata lain, selama kerjasama berlangsung PT ISS tidak pernah memberikan setoran ke Pemkab Sidoarjo. Begitu pula keberadaan chek sebesar Rp 32,09 yang pernah dijaminkan PT ISS, ternyata tidak bisa dicairkan oleh Pemkab Sidoarjo. Pihak PT ISS beralasan bahwa dari hasil kajian dari 359 titik yang ditetapkan Pemkab Sidoarjo, ternyata dari hasil kajian hanya 87 titik parkir yang potensi dikelolah. Sehingga pihaknya merasa keberatan untuk memenuhi kewajiban  setor Rp 3,2 miliar perbulan atau Rp 32,09 miliar pertahun sebagai konsekuensi kerjasama mengelola parkir di Sidoarjo.

Nah dari sinilah akhirnya memicu konflik berkepanjangan kedua pihak, bahkan harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Di mana, satu sisi Pemkab Sidoarjo melalui Dishub Kab. Sidoarjo telah menilai PT ISS telah wanprestasi. Sehingga pihaknya melayangkan surat pemutusan hubungan kerjasama dalam pengelolaan parkir tersebut. Satu lain pihak Dishub Sidoarjo juga mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo terkait pemutusan hubungan kerjasama tersebut.

“Kita tunggu saja putusan PN Sidoarjo. Yang pasti dalam gugatan perdata kami, tidak jauh dari klausal kerjasama yang pernah kita buat. Kami menuntut PT ISS melaksanakan kewajiban setor Rp 32,09 miliar, lalu juga membayar denda keterlambatan 0,05 persen dari nilai kewajiban yang harus disetor,” tegas Benny. (*/ful)