Diskop UKM dan Perindag Sumenep Beri Penghargaan Kepada Koperasi Sehat

Aug 11, 2023 - 05:21
Diskop UKM dan Perindag Sumenep Beri Penghargaan Kepada Koperasi Sehat
Foto: Kepala Diskop UKM dan Perindag, Chainur Rasyid saat menyampaikan laporan pada kegiatan pemberian penghargaan Koperasi Sehat 2023 di Java In Coffee and Resto. (nusadaily.com/Nurul Anam)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kebupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan penghargaan kepada koperasi sehat Tahun 2023, Kamis 10 Agustus 2023.

Acara yang diselanggarakan di Java In Coffee and Resto itu dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kepala Diskop UKM dan Perindag, Chainur Rasyid serta para undangan penerima perhargaan koperasi sehat 2023.

Kepala Diskop UKM dan Perindag, Chainur Rasyid dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan kepada Koperasi Sehat Tahun 2023 di Kabupaten Sumenep berdasarkan UU No. 25 tahun 1992.

Yakni tentang Perkoperasian, UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 19 Tahun 2015 tentang Permenkop RI Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Permenkop RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.

"Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah Untuk mengetahui sekaligus mengevaluasi terhadap

keberadaan dan aktifitas yang dilakukan oleh masing-masing koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep," ujarnya.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan koperasi ini, kata Chainur Rasyid, bisa memberikan gambaran mengenai koperasi yang sehat.

"Menjadi objek pengawasan selama periode tahun buku yang diperiksa. Bentuk kegiatan ini adalah menggunakan instrumen baku yang disebut Kertas Kerja Pemeriksaan

Kesehatan Koperasi (KKPKK)," jelas dia.

Adapun kreteria penilaian yaitu Tata Kelola Koperasi, Profil Resiko Koperasi, Kinerja Keuangan Koperasi, Permodalan Koperasi.

"Yang diklasifikasikan menjadi empat kategori predikat, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam

Pengawasan Khusus," imbuhnya.

Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tepat waktu, lanjut Chainur Rasyid, tidak dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan koperasi.

"Dengan keterbatasan anggaran, kami bersama-sama dengan tenaga pendamping koperasi (PPKL) hanya bisa melakukan 63 koperasi sudah kami lakukan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang sudah melaksanakan RAT tepat waktu tutup buku tahun 2022," tegasnya.

Disisi lain, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada yang menerima penghargaan. "Ini merupakan contoh bagi koperasi-koperasi lain," ujar Bupati.

Prihal koperasi ini, kata dia, bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diantisipasi terkait yang namanya koperasi simpan pinjam.

"Ini ada koperasi simpan pinjam tetapi secara semangatnya bukan koperasi. Bungkus saja koperasi, tetapi aktivitasnya bukan koperasi. Ini yang perlu juga diantisipasi yang tidak terdetek oleh dinas terkait," tegas dia, menambahkan.

Bahkan, lanjut Fauzi, hal itu juga tidak terdeteksi oleh pemerintah pusat. "Nah itu bahaya. Akhirnya membuat masyarakat kita itu selalu setiap tahun muncul persoalan-persoalan. Itu yang ingin saya ingatkan," jelasnya.

"Aksesibilitas keuangan yang masih belum cerdas, nah ini tolong nanti koperasi ini bener-bener memberikan edukasi," timoalnya.

Selain itu, Bupati Fauzi juga menjrlaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) di era globalisasi ini sangat penting.

"Bagaimana ke depan SDM koperasi lebih dikuatkan. Jadi SDM itu merupakan salah satu faktor utama," tutupnya.

Untuk dikatahui, sebagai wujud

motivasi terhadap koperasi di Kabupaten Sumenep, pemerintah melalui Diskop UKM dan Perindag memberikan penghargaan bagi koperasi sehat  berupa uang pembinaan

dengan rincian sebagai berikut.

Juara I

Rp. 5.000.000,-

Juara II

Rp. 4.000.000,-

Juara III

Rp. 3.500.000,-

Juara IV

Rp. 3.000.000,-

Juara V

Rp. 2.500.000,-

Koperasi dengan juara Favorit masing-masing sebesar

Rp. 2.000.000

Adapun Kegiatan Pemberian Penghargaan Kepada Koperasi

Sehat Tahun 2023 di Kabupaten Sumenep ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023. (nam)