Sidang Vonis Putri Candrawathi Bakal Digelar pada 13 Februari 2023

Penasihat hukum Putri telah membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (2/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Feb 3, 2023 - 18:04
Sidang Vonis Putri Candrawathi Bakal Digelar pada 13 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, akan menghadapi sidang vonis 13 Februari 2023. (CNN Indonesia)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi bakal menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 13 Februari 2023.

Penasihat hukum Putri telah membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (2/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Bharada E dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Duplik...

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Jaksa Sebut Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Penuh...

Dalam perkara pembunuhan berencana, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.(lal)