Bharada E dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Duplik pada Hari Ini

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bersama anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Feb 2, 2023 - 16:44
Bharada E dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Duplik pada Hari Ini

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Putri Candrawathi alias dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan jalani sidang pembacaan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/2).

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bersama anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Pascasidang pembacaan duplik ini, berarti selangkah lagi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

Jaksa sebelumnya telah membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Bharada E dan Putri Candrawathi pada Senin (30/1). Jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa.

BACA JUGA : Melihat Pleidoi Ferdy Sambo Cs Mengutip Ayat Kitab Suci

Jaksa mengaku telah mempertimbangkan kejujuran Bharada E dalam membongkar kasus tersebut. Namun, jaksa juga mempertimbangkan peran Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang menembak Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali.

Sementara itu, jaksa menilai cerita pemerkosaan oleh Brigadir J yang tertuang dalam nota pembelaan Putri Candrawathi penuh khayalan dan siasat jahat.

Menurut jaksa, awalnya disebut terjadi pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian berubah menjadi pemerkosaan di rumah Magelang, Jawa Tengah. Dengan adanya perubahan cerita itu, jaksa menyatakan peristiwa pemerkosaan yang diklaim dialami Putri hanya fiktif belaka.

BACA JUGA : Chuck Putranto Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara Atas Kasus...

Jaksa menegaskan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, Putri terkesan tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.(lal)