11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu dan Penjelasannya

Sementara terkait asas, prinsip dan tujuan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 , dan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tersebut

Jan 24, 2023 - 19:32
11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu dan Penjelasannya
11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu dan Penjelasannya

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ada sebanyak 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) di Indonesia. Prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ini telah diatur sebagaimana dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan Pemilu.
Lantas apa saja 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Dasar Hukum Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Atau yang biasa disebut sebagai UU Pemilu. Termasuk terkait pengertian, asas, 11 prinsip penyelenggaraan pemilu, dan tujuannya.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Bakal Sampaikan Pleidoi Usai Dituntut Penjara...

Dalam Pasal 1 UU Pemilu disebutkan bahwa, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara terkait asas, prinsip dan tujuan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 , dan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tersebut.


Kenali 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Seperti disebutkan sebelumnya, mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang haru dipenuhi.

Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia:

BACA JUGA : Ada Kecelakaan di Tol Jagorawi Arah Jakarta Pagi Ini, Ada...

Mandiri
Jujur
Adil
Berkepastian hukum
Tertib
Terbuka
Proporsional
Profesional
Akuntabel
Efektif
Efisien.
Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Ke-11 prinsip penyelenggaraan Pemilu tersebut adalah berdasarkan asas penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Berikut ini penjelasan asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia:

Langsung artinya pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum artinya setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas artinya rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia artinya suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
Jujur artinya setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Adil artinya setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Sementara untuk tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah sebagai berikut:

Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu
Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.(ris)