Ferdy Sambo Bakal Sampaikan Pleidoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri Sambo rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Jan 24, 2023 - 17:30
Ferdy Sambo Bakal Sampaikan Pleidoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut dengan pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (24/1).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri Sambo rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

"Selasa, 24 Januari 2023 agenda sidang pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir...

Tak hanya Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf juga akan menyampaikan nota pembelaan pada hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

BACA JUGA : Pihak Yosua Berharap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal dengan...

Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.

Kelimanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)