Yusril: Duet Prabowo-Jokowi Berpotensi Kalahkan Ganjar dan Anies di 2024

Menurut Yusril yang juga ahli tata negara, Gerindra punya legal standing atau kedudukan hukum selaku partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan capres-cawapres. Gerindra, kata Yusril, juga dapat menggugat pasal itu bila punya keinginan mencalonkan Prabowo Subianto-Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. "Bahkan dugaan saya, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat Presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu sebagai Cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu," kata Yusril.

Nov 26, 2022 - 18:02

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menyebut, Prabowo Subianto berpotensi memenangkan Pilpres 2024 jika didampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.

Menurut dia, jika didampingi Jokowi, Prabowo bisa mengalahkan nama-nama tenar sekaliber Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo.

"Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut akhir-akhir ini seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan," kata Yusril lewat keterangan tertulis, Kamis (24/11).

Demi bisa berpasangan dengan Jokowi di Pilpres 2024, Yusril menyebut Prabowo bersama Gerindra perlu mengajukan gugatan uji materi pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yusril yang juga ahli tata negara, Gerindra punya legal standing atau kedudukan hukum selaku partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan capres-cawapres.

Gerindra, kata Yusril, juga dapat menggugat pasal itu bila punya keinginan mencalonkan Prabowo Subianto-Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

"Bahkan dugaan saya, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat Presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu sebagai Cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu," kata Yusril.

Sebelumnya, Pasal 169 UU Pemilu sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok bernama Sekber Prabowo-Jokowi.

Mereka mengajukan uji materi untuk mendapat kepastian bisa atau tidaknya presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Namun, MK menolak gugatan Sekber Prabowo-Jokowi tersebut. Majelis Hakim MK menilai Sekber Prabowo-Jokowi tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review pasal dalam UU Pemilu tersebut.

"Permohonan Pasal 169 UU Pemilu semestinya diajukan oleh Partai Gerindra, bukan oleh Sekber Prabowo," kata Yusril.(han)