Wow...Oknum KBO Polrestabes Medan Diduga Mengangkangi Hasil Gelar Khusus Mabes Polri

Nov 22, 2024 - 08:56
Wow...Oknum KBO Polrestabes Medan Diduga Mengangkangi Hasil Gelar Khusus Mabes Polri
Hesty Helena Sitorus, pelapor korban mafia tanah di Kota Medan

NUSADAILY.COM – MEDAN - Korban mafia tanah di Kota Medan, Hesty Helena Sitorus mengaku kecewa terhadap KBO Polrestabes Medan, Iptu Omrin Siallagan. Dia menganggap KBO tersebut lebih hebat dari pihak mabes Polri.

 

‘’Kayaknya dia lebih hebat dari Mabes Polri sehingga berani mengkangkangi hasil gelar khusus di Mabes Polri yang dipantau langsung Kapolri Bapak Listyo Sigit,’' sebut Hesty, dengan penuh kekecewaannya, Kamis (21/11/2024).

 

Menurut Hesty,  pada Maret 2024  pihaknya diundang untuk gelar perkara khusus di Mabes Polri atas pengaduannya  langsung kepada Kapolri. Gelar tersebut dipantau oleh Kapolri.

 

‘’Semua arahan yang diberikan oleh Mabes Polri telah dilakukan sampai naik ke tahap sidik. Saksi Ahli Pidana pun telah di BAP oleh Penyidik yaitu Pak Farij. Sebenarnya, penyidik ini tinggal gelar untuk menetapkan tersangka, apalagi terlapor (Tusiyah), ASN RS Bhayangkara tidak mau memberikan surat yang telah diperiksa Labfor Polda Sumut. Padahal dalam sidang perdata di pengadilan, terlapor ini bisa menghadirkan surat yang diduga palsu tersebut,’’ paparnya.

 

Dia mengatakan, dengan tidak mau memberikan surat yang diduga palsu tersebut, maka Tusiyah harus ditambahkan Pasal 21 KUHAP Menghilangkan Barang Bukti, dan Menghalangi Penyidikan Pasal 221 KUHP Obstruction of Justice. Terkait persoalan ini, penyidik dapat dilaporkan pidana dengan pasal 221 yaitu Obstruction of Justice.

 

‘’Dan saya akan melaporkan pidana para penyidik yang tidak  mau menetapkan terlapor sebagai tersangka. Saya anggap mereka menghalangi penyidikan untuk laporan saya. Saya juga akan melaporkan pidana ke Mabes Polri dan sesudahnya, saya akan lakukan yang sudah saya katakan kepada Pak Kapolri bahwa saya akan tidur di emperan Mabes Polri,’’ katanya.

 

Mungkin mereka berfikir, tambahnya, pihaknya bermain main dengan omongannya. ‘’Biar saya lihat jika sudah saya laksanakan. Apakah Bapak Kapolri yang terhormat tetap tutup mata karena sampai ada masyarakat yang tidur di emperan Mabes karena kelakuan bawahan nya yang malah melindungi orang yang melakukan kejahatan,’’ ancamnya.

 

Lebih lanjut menurut Hesty, ada dua laporannya di Polrestabes Medan. Laporan atas nama terlapor dan ipar, yaitu Tusiyah dan Argenius Manurung. ‘’Yang lebih hebat, Bapak KBO Polrestabes Medan ini saya bingung menggunakan Peraturan dari mana. Saya melaporkan menggunakan surat palsu, yakni pasal 263 ayat 2. Awalnya, saya melaporkan suami dari Tusiyah dan Adik dari Argenius Manurung yaitu  Rocky Manurung atas Laporan Pemalsuan Surat di mana Rocky ini sudah jadi tersangka atas laporan saya yaitu Pemalsuan Surat, namun di SP 3 karena meninggal dunia. Otomatis yang menggunakan Tusiyah dan Argenius Manurung jadi tersangka juga karena mengetahui  surat tersebut palsu. Tapi masih berani menggunakan di Pengadilan Negeri Medan,’ urainya.

 

‘’Saya masih menunggu dua minggu Tusiyah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Laporan saya terhadap Argenius Manurung naik ke tahap sidik, karena laporan saya sudah sesuai dengan Fakta dan Hukum. Jika dalam kurun waktu 2 Minggu ini tidak juga ditetapkan tersangka Tusiyah dan tidak dinaikkan ke tahap sidik laporan saya terhadap Argenius Manurung, maka saya akan melaksanakan tidur di Emperan Mabes Polri,’’ pungkas Hesty.

 

Sayangnya hingga berita ini masuk ke redaksi, Iptu OS masih belum bisa dikonfirmasi. Saat coba ditemui, yang bersangkutan selalu tidak berada dikantornya. Demikian juga saat coba dikonfirmasi ponsel belum juga direspon.

 

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi berjanji akan menindaklanjuti dengan akan meminta penjelasan dari pihak Polrestabes Medan. ‘’Terima kasih infonya, nanti kita akan minta penjelasan dari pihak Polrestabes Medan,’’ jawabnya singkat via ponsel. (marwan)