Wih! Kuat Ma'ruf Beri Pose Finger Heart Ala Korea Sebelum Sidang Hari Ini

Pengunjung sidang nampak riuh memanggil nama Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Saat pengunjung meneriakkan nama Kuat, terlihat dia lalu menoleh ke arah pengunjung sambil melempar finger heart ala Korea.

Dec 5, 2022 - 19:03
Wih! Kuat Ma'ruf Beri Pose Finger Heart Ala Korea Sebelum Sidang Hari Ini
Kuat Ma'ruf pose finger heart di ruang sidang hari ini.(detik)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kuat Ma'ruf menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Saat tiba di ruang sidang, terdakwa pembunuhan Yosua itu terlihat melempar love sign finger heart ala Korea ke pengunjung sidang.

Dilansir dari pantauan detikcom di ruang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2022), mulanya para terdakwa dalam kasus ini yakni Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal masuk ke area terdakwa.

Para terdakwa nampak mengenakan kemeja putih. Para terdakwa terlihat duduk kemudian sesekali menengok ke pengunjung sidang.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Bakal Bersaksi untuk Bharada E dan Bripka RR...

Pengunjung sidang nampak riuh memanggil nama Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Saat pengunjung meneriakkan nama Kuat, terlihat dia lalu menoleh ke arah pengunjung sambil melempar finger heart ala Korea.

Diketahui, hari ini, giliran Kuat Ma'ruf yang akan bersaksi untuk Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Ketiga terdakwa itu masing-masing menjadi saksi mahkota. Mereka saling bersaksi untuk menerangkan peristiwa yang diketahui terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

BACA JUGA : Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri soal Kasus Pembunuhan...

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada Rabu, 30 November lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Eliezer telah lebih dulu bersaksi untuk Ricky Rizal dan Kuat. Bharada Eliezer melontarkan sejumlah kesaksian yang mengejutkan terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Semua kesaksian ini terungkap usai Bharada disinggung telah membuka kotak pandora.

Kini tiba waktunya Kuat Ma'ruf menjadi saksi untuk Eliezer dan Ricky Rizal. Publik pun menanti Kuat Ma'ruf buka-bukaan di persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Besok (hari ini) KM (Kuat Ma'ruf) bersaksi untuk RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Eliezer)," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan, Minggu (4/12).(lal)