Warga Semampir Dimassa, Hendak Curi Motor di Jalan Rajawali Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya mengatakan jika MR ditangkap usai ketahuan pemilik motor yang lupa mencabut kunci kontaknya.

Dec 9, 2022 - 17:31
Warga Semampir Dimassa, Hendak Curi Motor di Jalan Rajawali Surabaya
Hendak Curi Motor di Jalan Rajawali, Warga Semampir Dimassa

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  MR (44) warga Jalan Hangtuah, Semampir, Surabaya diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan usai di massa warga karena ketahuan hendak mencuri sepeda motor honda Scoopy hitam W 6740 UE di Jalan Rajawali, tepatnya di Kantor PTPN XII, Jumat (02/12/2022).

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya mengatakan jika MR ditangkap usai ketahuan pemilik motor yang lupa mencabut kunci kontaknya.

BACA JUGA : Dua Kurir Asal Rungkut Surabaya Dikecrek Polisi, Hendak...

“Korban merupakan kurir paket. Saat itu, korban sedang mengantarkan paket dan lupa untuk mencabut kuncinya. Sehingga kesempatan ini digunakan pelaku yang gelap mata karena butuh uang,” ujar Vian, Jumat (09/12/2022).

Saat korban kembali dari tugasnya mengantar paket, ia mendapati motornya telah dikendarai oleh MR. Ia pun sontak teriak dan membuat warga mengejar MR hingga ratusan meter. Karena terlalu banyak warga yang mengejar, MR akhirnya terjatuh dari motor dan menjadi samsak hidup warga.

 “Saat kami menerima informasi, kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku. Ya sempat dimassa warga dan diikat di tiang juga,” imbuh Vian.

BACA JUGA : Bandar di Jalan Rangkah Diborgol Polisi Sembunyikan 11...

Dari data kepolisian, MR merupakan residivis pencopet yang pernah masuk penjara pada tahun 2012.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.(ris)