Warga Kaget hingga Kocar-kacir Usai Kebijakan Tilang Manual Kembali Berlaku

Oleh karena itu, polisi kembali memberlakukan tilang elektronik. Kendati demikian, masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan ini berlaku lagi.

May 18, 2023 - 07:02
Warga Kaget hingga Kocar-kacir Usai Kebijakan Tilang Manual Kembali Berlaku
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Kebijakan ini diambil karena masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sempat melarang tilang manual. Namun di lapangan, setelah tilang manual tak berlaku, pelanggaran masih banyak terjadi, terutama di area-area yang tidak terpantau kamera tilang elektronik atau ETLE.

Oleh karena itu, polisi kembali memberlakukan tilang elektronik. Kendati demikian, masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan ini berlaku lagi.

Hari pertama kebijakan ini berlaku lagi, Satlantas Polres Metro Tangaerang Kota menindak setidaknya 17 pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

BACA JUGA : Ahmad Sahroni Wanti-wanti Soal Pungli Usai Tilang Manual...

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari mengatakan ternyata masih banyak warga yang belum mengetahui tentang kebijakan tilang manual berlaku lagi.

"Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang di tempat kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak," ujar Subari, mengutip NTMC Polri, Rabu (17/5).

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga masih mensosialisasikan kebijakan tilang manual yang kembali berlaku. Tilang manual ini bakal berjalan beriringan dengan penindakan tilang elektronik.

Menurut Subari saat tilang manual pihaknya hanya menindak 12 jenis pelanggaran, yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.

Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, over dimensi dan over load (ODOL), serta kendaraan tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini," imbuh dia.

Pelanggar kocar-kacir

BACA JUGA : Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Janji untuk Tegas...

Tilang manual yang berlaku di Jakarta juga membuat sejumlah pengendara sepeda motor kocar-kacir. Para pengendara yang memasuki jalur khusus TransJakarta terlihat panik ketika perjalanan mereka dicegat polisi untuk ditilang.

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com, pada Selasa (16/5), sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat nekat memasuki jalur khusus TransJakarta untuk menghindari kemacetan. Polisi yang berjaga lantas menghentikan kendaraan-kendaraan nakal itu.

Petugas kemudian meminta sejumlah kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Sejumlah pengendara yang memasuki jalur TransJakarta dan melihat operasi itu langsung memutar balik kendaraan mereka karena takut ditilang. Mereka pun melajukan kendaraan ke arah berlawanan.(lal)