Warga Jember Tuntut Garap Tambang Kapur, Pemkab Tak Mau Tabrak Aturan

Menurut Arief, persoalan Gunung Sadeng tak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemkab Jember. “Ini karena berkaitan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Kita tak bisa menabrak peraturan di atas kita. Salah satu contoh adalah WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM

Jan 19, 2023 - 18:58
Warga Jember Tuntut Garap Tambang Kapur, Pemkab Tak Mau Tabrak Aturan
Warga Jember Tuntut Garap Tambang Kapur, Pemkab Tak Mau Tabrak Aturan

NUSADAILY.COM – JEMBER – Warga Jember yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) menuntut untuk menggarap lahan khusus tambang batu kapur di Gunung Sadeng. Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tetap akan mengikuti aturan main.

“Ini bukan perkara pro atau tidak pro rakyat. Tapi permasalahannya adalah perizinan yang kami tak punya kewenangan. Ini harus digarisbawahi. Kita samakan persepsinya dulu,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Arief Tjahjono, dalam pertemuan dengan empat perusahaan tambang batu kapur, di kantor Pemkab Jember, Rabu (18/1/2023).

PTGS sempat memblokade jalan di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Mereka membakar ban sebagai simbol kekecewaan.

BACA JUGA ; Bawaslu Jember Ganti 3 Anggota Panwascam, 2 Orang Pernah...

Menurut Arief, persoalan Gunung Sadeng tak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemkab Jember. “Ini karena berkaitan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Kita tak bisa menabrak peraturan di atas kita. Salah satu contoh adalah WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” kata Arief.

Pemkab Jember tak berwenang menerbitkan izin operasi pertambangan. “Pada 2017, kewenangan ini ditarik pemerintah provinsi awalnya. Lalu pada 2019 ditarik jadi kewenangan pusat. Kemudian tahun 2022, kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah provinsi lagi,” kata Arief.

“Hari Rabu ini kami berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, dan dihadiri teman-teman Komisi B DPRD Jember, Asisten II, Disperindag, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan perwakilan masyarakat dari Puger,” kata Arief.

Usai pertemuan, Arief menegaskan kepada wartawan, bupati siap mengakomodasi keinginan semua pihak asal tak menabrak aturan. “Terus jangan mengklaim ‘ini punya saya. Tidak bisa pokok’e. Kalau ‘pokoknya’ kan menabrak aturan. Kita tidak bisa membatalkan IUP (Izin Usaha Pertambangan)’,” katanya.

Menurut Arief, ada persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki setiap pihak yang ingin menggarap tambang kapur di Gunung Sadeng. “Ada persyaratan (kepemilikan) peralatan, sumber daya manusia, dan sebagainya,” katanya. Pemkab Jember tak ingin ada peralihan perizinan hanya karena pemegang izin tak bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Arief mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Puger, sehingga mendadak meledak persoalan tersebut. Padahal selama ini tidak ada persoalan. Selama bertahun-tahun perusahaan-perusahaan penambang batu kapur menyuplai bahan baku untuk usaha pembakaran batu gampung milik warga.

BACA JUGA : Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Berencana Ajukan Praperadilan...

Pemkab Jember akan berkomunikasi lagi dengan warga. “Ini kan sebagian ada yang ke Surabaya. Komisi B DPRD Jember pun nanti bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa gambaran utuhanya seperti ini. Tidak bisa sepotong-sepotong,” kata Arief. (ris)