Warga Jagakarsa Curhat ke Polisi Terkait Pinjol, Polisi: Hati-hati

Mulanya, seorang warga bernama Cut, bertanya ke polisi terkait cara penyelesaian penagihan pinjol yang dilakukan dengan cara kekerasan hingga penggunaan data orang lain.

May 13, 2023 - 19:54
Warga Jagakarsa Curhat ke Polisi Terkait Pinjol, Polisi: Hati-hati
Foto: pinjol

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, curhat ke polisi terkait pinjaman online (pinjol). Polisi meminta warga untuk selalu berhati-hati terkait pinjol.

Tanya jawab ini tersaji dalam program Polsek Jagakarsa, yakni Jumat Curhat di Jl. Camat Gabun Rt 007/09, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Mulanya, seorang warga bernama Cut, bertanya ke polisi terkait cara penyelesaian penagihan pinjol yang dilakukan dengan cara kekerasan hingga penggunaan data orang lain.

BACA JUGA : OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Main-main Dengan Pinjol...

Kemudian Kasiewas Polsek Jagakarsa Kompol Srimukminin menjawab. Sri menyebut penagihan pinjaman online dengan intimidasi ataupun kekerasan merupakan tindakan pidana.

"Bisa dipidanakan ataupun dilaporkan ke Polsek dengan dilakukan screen shoot chat atau bukti sms yang dilakukan dan terkait pemakaian data orang lain yang mengkait-kaitkan sebagai penjamin jg dapat dilaporkan ke Polsek dengan bukti-bukti yang sesuai," kata Sri dalam keterangan Polsek Jagakarsa, Jumat (12/5/2023).

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra kemudian meminta warga untuk selalu berhati-hati. Warga diminta untuk tak mudah percaya dengan situs-situs penyedia jasa pinjol.

"Bahwa di era digital kita harus lebih berhati-hati, kalau masalah pinjaman online kalau memang benar meminjam ya selesaikan dengan dibayar ataupun perkara perdatanya, apabila memang bermasalah, akan tetapi yang perlu dipahami diera digital ini agar tidak mudah percaya dengan situs-situs alamat web pinjam meminjan yang tidak jelas, sehingga terhindar dari hal pengambilan ataupun loss data, pastikan pinjol tersebut terdaftar oleh OJK dan Bapepti," imbuh Multazam. (ros)