Warga Grebeg Tambang Ilegal Milik Inkopal di Komplek TNI AL Grati

Dalam dokumen kerjsama bertajuk pematangan lahan, Inkopal memberikan kuasa kepada PT Sidomulyo Jaya Abadi untuk memasarkan hasil tambang ke pabrik semen. Kerjsama ini sudah disertai beragam perhitungan ritase dan kompensasi hasil penambangan.

Feb 13, 2023 - 01:02
Warga Grebeg Tambang Ilegal Milik Inkopal di Komplek TNI AL Grati

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Gerakan sapu bersih tambang ilegal yang digaungkan aktivis Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan) bersambut. Puluhan warga Desa Sumber Anyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan menggrebeg aktifitas tambang yang diduga ilegal di komplek TNI AL, Grati.

Penggrebegan ini dilakukan menyusul dimulainya kembali aktifitas penambangan galian C diatas lahan sengketa warga dan TNI AL. Warga kawatir, kegiatan penambangan liar ini akan merusak ekosistem lingkungan yang selama ini menjadi lahan garapan petani.

Ketua Forum Komunikasi Tani Sumber Anyar (FKTS), Susanto, menyatakan, kegiatan penambangan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan berganti-ganti pelaksananya. Terbaru, PT Sidomulyo Jaya Abadi yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) melakukan penambangan dan menjual pasir hasil galian yang diduga tidak mengantongi perizinan.

"Kegiatan penambangan itu sangat merugikan warga. Lingkungan rusak, lahan garapan petani juga terancam habis. Mereka juga tidak memiliki surat izin penambangan," kata Susanto.

Pada lokasi tambang, terdapat dua alat berat yang tengah beroperasi. Meski belum ada armada truk pengangkut muatan, namun dilokasi terdapat kegiatan penyaringan pasir halus.

"Pengawas tambang beralasan kegiatan itu hanya pematangan lahan. Tapi faktanya, hasil tambang itu sudah dijual dan diangkut keluar lokasi," tandas Susanto.

Warga menuntut agar kegiatan penambangan ilegal tersebut segera dihentikan. Jika tetap dilaksanakan, ia kawatir akan semakin memicu konflik warga dan TNI AL yang berkepanjangan.

Dalam dokumen kerjsama bertajuk pematangan lahan, Inkopal memberikan kuasa kepada PT Sidomulyo Jaya Abadi untuk memasarkan hasil tambang ke pabrik semen. Kerjsama ini sudah disertai beragam perhitungan ritase dan kompensasi hasil penambangan.

Menanggapi aksi warga tersebut, Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyebut bahwa praktek pertambangan ilegal ini nyata terjadi di Kabupaten Pasuruan. Penambangan ilegal yang kerap melibatkan organ militer dan kepolisian menjadi faktor utama mandulnya pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.

"Portal sudah melaporkan dugaan tambang ilegal ke Polres dan Polresta Pasuruan. Laporan tambang ilegal ini juga sudah kami kirimkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan," kata Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, sikap lelet dan diamnya aparat kepolisian menindak tegas tambang ilegal yang bertahun terjadi karena adanya conflict of interest. Karena itu, pelaporan ke Mabes Polri dan Menko Polhukam itu sebagai upaya monitoring dan supervisi penindakan tanpa adanya intervensi. (oni)