Wali Kota Mojokerto Terkait Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan

Sosialisasi yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto ini terkait upaya penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Dec 13, 2022 - 17:03
Wali Kota Mojokerto Terkait Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan
Ini Harapan Wali Kota Mojokerto Terkait Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan dan Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto ini terkait upaya penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

BACA JUGA : Untag Surabaya Harap Desa Wisata Claket Mojokerto Go Internasional

“Forum ini untuk memastikan bagaimana sistem kerja ke depan dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini. Bukan malah menghambat, tapi justru sebaliknya. Akan membuat kinerja seluruh perangkat yang ada di Pemkot Mojokerto berjalan lebih efektif, efesien, sekaligus pencapaian target-target kinerjanya bisa lebih optimal,” ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Senin (12/12/2022).

Sebagaimana diketahui penyederhanaan birokrasi merupakan langkah besar di dunia birokrasi yang diberlakukan kepada seluruh kementerian atau lembaga. Baik level pusat ataupun daerah agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Untuk dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut, tentu dibutuhkan pemahaman dari para Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan.

Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan proses transisi penyederhanaan ini tidak menyebabkan terhambatnya proses bisnis atau pelayanan pemerintahan.

Amanat penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2019.

BACA JUGA ; Polres Mojokerto Benahi Barikade Karung Sekam di Jalur...

Yakni tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Yang mana Permen tersebut kemudian disempurnakan dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Di lingkungan Pemkot Mojokerto sendiri, jumlah jabatan struktural setingkat Eselon IV yang telah mendapat rekomendasi dari Kemendagri untuk disetarakan ke dalam jabatan fungsional sebanyak 182 jabatan. Diantara jumlah tersebut, telah dilantik sebanyak 176 orang pada 31 Desember 2021, dan tiga orang pada 30 Mei 2022. Sementara sisanya, masih ada tiga jabatan kosong yang belum diisi.(ris)