Wakil Ketua MPR RI HNW Tegaskan TAP Larangan PKI Masih Berlaku

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meluruskan kesalahpahaman yang beredar di sebagian media massa

Nov 10, 2022 - 13:33
Wakil Ketua MPR RI HNW Tegaskan TAP Larangan PKI Masih Berlaku
Hidayat Nur Wahid

NUSADAILY.COM JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meluruskan kesalahpahaman yang beredar di sebagian media massa maupun group-group Whatsapp, seolah-olah TAP MPR terkait Larangan PKI  telah dicabut. Padahal, menurutnya  TAP tersebut tidak dicabut, dan  masih terus berlaku hingga saat ini.

 

Ia juga menilai, kesalahpahaman ini muncul di sejumlah pemberitaan pasca Presiden Joko Widodo yang menyebutkan  bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut. Ironisnya sejumlah pemberitaan dan beberapa  pihak menyebut bahwa TAP MPRS tersebut adalah TAP MPRS tentang peristiwa G30S/PKI.

 

"TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Bukan  TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Karena antara TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 adalah  dua TAP MPRS yang berbeda.,"

Jelasnya dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/11/2022).

 

Politisi yang kerap disapa HNW itu meluruskan nukilan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang dinilai kurang tepat terkait dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang disebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

 

“Nukilan atas pernyataan tersebut juga kurang tepat dan kurang cermat dalam membaca TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sekalipun memang dihadirkan untuk meninjau TAP MPRS dari 1960 sampai dengan 2002,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, HNW menjelaskan hasil tinjauan  TAP MPR Nomor I/MPR/2003 terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 – 2002 membuat beberapa kategori. Kategori pertama adalah TAP MPR(S) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

“Di dalam kategori pertama ini tidak ada TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dinukil sebagai disebutkan oleh Presiden Jokowi. Jadi, apabila disebut bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut oleh TAP MPR Nomor I/2003, itu tidak benar,” ujarnya.

 

Kategori kedua adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan. Salah satu yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan itu adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berkaitan dengan larangan PKI. TAP MPRS tersebut masih berlaku dan tidak dicabut.

 

“Dan bahkan TAP MPR ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pedoman dalam kebijakan politik Nasional,” jelasnya.

 

Selanjutnya, kategori ketiga adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Kategori keempat adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kategori kelima adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Tata Tertib MPR hasil Pemilu 2004.

 

Sedangkan, kategori keenam adalah TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan.

 

“Nah, TAP MPRS No. XXXIIII/MPRS/1967 masuk ke dalam kategori keenam ini bersama dengan 103 TAP MPR(S) lainnya,” ungkapnya.

 

Disebutkan pula, Jika TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk kategori keenam karena sifatnya yang einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai), isinya berkaitan dengan pencabutan mandat Presiden Soekarno dan mengangkat  Soeharto sebagai Presiden RI, yang peristiwanya telah terjadi, lewat dan berakhir.

 

“Jadi bukan telah dicabut, karena memang tidak ada TAP pencabutannya, tetapi lebih karena sifatnya yang ‘einmalig’ (final) sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut,” tukasnya (sir)