Wakil Ketua KPK Kuliah Tamu di Ponpes Miftahul Ulum Lumajang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut ragam tindak pidana korupsi sebanyak tujuh jenis.

Nov 26, 2022 - 17:16

NUSADAILY.COM - LUMAJANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut ragam tindak pidana korupsi sebanyak tujuh jenis.

 

Hal tersebut diutarakan saat kuliah tamu dengan mahasiswa baru di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Banyuputih, Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Sabtu, 29 Oktober 2022.

 

Pertama, korupsi yang merugikan keuangan negara. "Lebih dari 1.400 orang ditangkap KPK karena ini," papar Ghufron.

 

Kedua, praktik korupsi berkaitan suap menyuap. Menurut Ghufron bagi kalangan pesantren dikenal istilah riswah.

 

Ketiga, tindak korupsi yang berupa penggelapan dalam jabatan. Keempat, rasuah dalam bentuk pemerasan.

 

Kelima, korupsi lantaran berlaku curang. Keenam, korupsi mengandung unsur benturan kepentingan. Ketujuh, adalah gratifikasi.

 

Menurut Ghufron, pesantren dapat berperan aktif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Sebab, lingkungan pesantren telah sejak lama menjadi tempat belajar tentang ilmu agama Islam.

 

Serta melalui ulama selaku pengasuh memberi teladan perilaku yang adil.

 

"Korupsi itu dholim. Lawannya perbuatan adil," tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

 

Ghufron meyakinkan bahwa mahasiswa yang kuliah sekaligus menempuh pendidikan pesantren memiliki kesempatan berbuat banyak hal bermanfaat.

 

Dia sempat bercerita singkat tentang pengalamannya semasa kuliah di Universitas Jember yang disertai mondok di Pesantren Al Jauhar.

 

"Niatkan mencari ilmu untuk mengejar kebenaran, hidup lah untuk mengabdi dengan meneladani para kyai dan penerus Rasullulah. Jangan seperti koruptor karena punya ilmu hanya mencari duit," tuturnya.

 

Usai memberi kuliah, Ghufron sepintas bersedia menanggapi penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap menyuap, dan sekaligus penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

 

"Permulaan kami menemukan adanya kasus korupsi jual beli jabatan dua atau tiga kepala dinas. Kemudian, kami juga mengidentifikasi adanya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa" beber Gufron.

 

Sejauh ini, KPK memeriksa 34 orang saksi dan masih melakukan pendalaman melalui penyitaan berbagai barang bukti. (sut)