Wakil Ketua DPRD Jatim Usai Ditahan KPK: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Politikus senior Partai Golkar ini tidak menjawab ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang suap Rp5 miliar berikut penggunaannya

Dec 16, 2022 - 20:27
Wakil Ketua DPRD Jatim Usai Ditahan KPK: Saya Salah, Saya Minta Maaf
Saya Salah, Saya Minta Maaf, Wakil Ketua DPRD Jatim Usai Ditahan KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, mengaku bersalah setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Sahat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.

"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya. khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat Tua Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari WIB.

Politikus senior Partai Golkar ini tidak menjawab ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang suap Rp5 miliar berikut penggunaannya. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ucap Sahat.

BACA JUGA : Hendra Kurniawan Sebut PTDH Atas Dirinya Tidak Profesional

Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Selain Sahat, tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Jejak Sahat Tua Simanjuntak: Senior Golkar di Jatim Kena Cokok KPK
KPK Tetapkan Wakil Ketua DRPD Jatim Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah
Dana Hibah Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Waduh! Menhub Digugat Rp92,6 Miliar ke PTUN, Diminta Ganti

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.(ris)