Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Menerima Suap Dana Hibah Sebesar Rp39,5 M

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Mar 8, 2023 - 17:40
Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Menerima Suap Dana Hibah Sebesar Rp39,5 M
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak disebut telah menerima suap Rp39,5 miliar terkait pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak disebut telah menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal itu terungkap saat sidang perdana Abdul Hamid, Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura sekaligus koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dan Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sekaligus koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Poknas Jawa Timur.

BACA JUGA : 5 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK untuk Dalami Kasus Suap...

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata Jaksa.

BACA JUGA : KPK Terus Dalami Aliran Uang Panas Jasmas DPRD Jatim, Duga...

Hal itu, kata Jaksa, jelas yang bertentangan dengan kewajiban Sahat selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ucapnya.

Sahat sendiri belum diadili dalam perkara ini. Dia masih ditahan di Rumah Tahanan KPK.(lal)