Wajib Pajak di Kabupaten Gresik Bisa Lakukan Pelaporan Secara Online
Reza menjelaskan dengan adanya sistem ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya. Ini karena pembayarannya dan pelaporannya pun sudah lebih efisien.
NUSADAILY.COM – GRESIK – Wajib pajak di Kabupaten Gresik kini dimudahkan dalam melakukan pelaporan. Sebab, mulai tahun ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat sedang mengembangkan sistem online.
BACA JUGA : Angin Kencang Terjang 2 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah-Puluhan...
Melalui sistem elektronik pajak daerah lainnya (Sepadan). Para wajib pajak yang hendak melaporkan pajaknya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPPKAD. Tapi cukup lewat aplikasi di website sepadan.gresikkab.go.id.
Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, di awal tahun pihaknya sempat memberhentikan sementara layanan pajak lainnya. Hal itu dikarenakan untuk proses integrasi layanan elektronik. “Kami secepatnya mengembangkan integrasi dengan perizinan melalui aplikasi,” katanya, Sabtu (8/01/2023).
Ia menambahkan, nantinya pajak daerah lainnya akan diberlakukan secara elektronik antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame. Kemudian pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan. “Aplikasi sepadan segera kami sempurnakan secepatnya difungsikan. Yang jelas tahun ini mulai berbasis online,” imbuhnya.
BACA JUGA : Korban Pemukulan Mantan Kepala MTs Nurul Islam Gresik Bertambah...
Reza menjelaskan dengan adanya sistem ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya. Ini karena pembayarannya dan pelaporannya pun sudah lebih efisien.
Selain pajak daerah lanjut dia, pembayaran berbasis android dan website dilakukan untuk PBB dan BPHTB. Yakni melalui Silopinter. “Sistem online itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan karena dimudahkan pelayanannya,” pungkas Reza. (ris)