Waduh! Polisi di Maluku Selingkuh dengan Istri Atasan dan Dianiaya di Hotel

Seorang anggota polisi berinisial IS ditangkap oleh Polres Buru Selatan, Maluku usai melakukan penganiayaan terhadap SM yang diduga pasangan selingkuh IS.

Nov 3, 2022 - 17:46
Waduh! Polisi di Maluku Selingkuh dengan Istri Atasan dan Dianiaya di Hotel
Anggota polisi di Maluku ditangkap karena aniaya istri atasan. (CNN Indonesia/Said)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang anggota polisi berinisial IS ditangkap oleh Polres Buru Selatan, Maluku usai melakukan penganiayaan terhadap SM yang diduga pasangan selingkuh IS.

SM diketahui seorang istri dari seorang anggota Polri yang juga atasan IS.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan pelaku telah melanggar aturan kode etik Polri lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.

BACA JUGA : Polisi Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan di...

"Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Dan yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," ucapnya.

Awalnya, SM dianiaya anggota berpangkat Briptu itu terjadi di sebuah hotel di Kota Namlea, Kabupaten Buru. Penganiayaan dilakukan IS gara-gara cemburu dengan SM.

Ohoirat berujar kasus penganiayaan yang menimpa SM tersebut sempat ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bursel. Saat diperiksa, mantan ajudan Bupati Buru Selatan itu mengaku menganiaya SM akibat cemburu.

"Korban dianiaya di sebuah hotel karena pelaku merasa cemburu,"ujarnya.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Ayah Tiri Penyiksa Bocah 10 Tahun Hingga...

Kasus ini terungkap, setelah kakak korban Richard Malaiholo mendatangi Polres Buru Selatan guna melaporkan tindakan penganiayaan terhadap SM. Laporan tersebut dilayangkan setelah SM dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalulintas di Buru Selatan.

Setelah korban meninggal baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan Richard Malaiholo, kakak korban di Polda Maluku dengan nomor polisi: LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.

"Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan kena pidana. Sementara terkait disiplin/kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," katanya.(lal)