Waduh! Menhub Digugat Rp92,6 Miliar ke PTUN, Diminta Ganti Kerugian Rp942,19 Per Hari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dec 16, 2022 - 17:57
Waduh! Menhub Digugat Rp92,6 Miliar ke PTUN, Diminta Ganti Kerugian Rp942,19 Per Hari
Menhub Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke PTUN Jakarta terkait penerbitan Kemenhub soal tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip berkas gugatan yang di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh dua orang yang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.

BACA JUGA : Jelang Libur Nataru, Hindari Tanggal Ini Jika Tak Ingin...

Gugatan dilayangkan terkait  penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

BACA JUGA : Duh duh duh, PT KCIC ‘Diberi Ati Ngrogoh Rempelo,’ Minta...

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk  membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 per hari.(lal)