Waduh! Mediasi Sidang 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung di PN Gagal

"Pada sidang kelima ini saudara RG [Rocky Gerung] datang ke persidangan, dia hadir, dia menawarkan dua hal: pertama agar penggugat mencabut gugatan. Kedua, dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat publik," ujar Rolas di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Sep 28, 2023 - 03:39
Waduh! Mediasi Sidang 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung di PN Gagal

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Sidang perdata terkait 'bajingan tolol' yang menyeret akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputuskan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara usai mediasi pada hari ini gagal.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat dan Rocky selaku tergugat hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Rolas menjelaskan dalam sidang dimaksud Rocky menawari dua hal yang pada akhirnya ia tolak. Atas dasar itu, mediasi menjadi gagal dan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

"Pada sidang kelima ini saudara RG [Rocky Gerung] datang ke persidangan, dia hadir, dia menawarkan dua hal: pertama agar penggugat mencabut gugatan. Kedua, dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat publik," ujar Rolas di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

"Terus gara-gara hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami, maka tawaran saudara RG kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya," sambungnya.

Rolas menunggu penetapan pengadilan untuk persidangan berikutnya.

"Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan," tandasnya.

Rolas menggugat Rocky lantaran yang bersangkutan diduga telah menghina Presiden Jokowi dalam sebutan 'bajingan tolol' beberapa waktu lalu.

Permintaan Rolas senada dengan permintaan yang diajukan oleh advokat David Tobing di PN Jakarta Selatan. Rolas ingin majelis hakim PN Jakarta Pusat melarang Rocky menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.

"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata Rolas dalam gugatannya.(sir)