Waduh! KPK Buka Peluang Periksa Khofifah-Emil Dardak di Kasus Waka DPRD Jatim

Pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Dana dari APBD itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.

Dec 23, 2022 - 04:34
Waduh! KPK Buka Peluang Periksa Khofifah-Emil Dardak di Kasus Waka DPRD Jatim

NUSADAILY.COM – JAKARTA – KPK membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Ali menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan apakah KPK akan memanggil Gubernur dan Wagub Jatim usai ruang kerja keduanya digeledah. Ali menyebut pemanggilan terhadap saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik KPK.

"Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," ucap dia.

"Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," sambungnya.

Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah hingga Emil Dardak. KPK menyatakan ada sejumlah dokumen yang disita.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12).

Dia mengatakan dokumen yang disita itu antara lain terkait penyusunan APBD. Ada juga bukti elektronik yang disita.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujarnya.

Kasus Jerat Waka DPRD Jatim
KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak (STSP), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Sahat diduga menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat pemberian uang muka (ijon).

"Tersangka STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12).

Pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Dana dari APBD itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.

Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya Sahat Tua, yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Tawaran Sahat disanggupi Abdul Hamid (AH), yang merupakan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang. Abdul Hamid merupakan koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10%," ucapnya.

Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas difasilitasi tersangka Sahat Tua dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.

Singkat cerita, KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp 5 miliar. Suap diduga diterima dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," katanya.(han)