Waduh! Ismail Bolong ‘Raib’ Usai Videonya Viral Dugaan Suap Tambang Ilegal

"Belum, belum ada konfirmasi dia hadir. Sabar dulu tunggu dulu ya. Hari ini (ditunggu) sampai malam. Kita tunggu siapa tahu dia konfirmasi mau datang," ujarnya saat dikonfirmasi. Pipit mengatakan pasca video pengakuannya viral di media sosial, keberadaan Ismail tidak lagi diketahui. Namun ia memastikan prosedur panggilan pemeriksaan telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri. "Iya sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaannya," tuturnya.

Nov 29, 2022 - 19:06
Waduh! Ismail Bolong ‘Raib’ Usai Videonya Viral Dugaan Suap Tambang Ilegal

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polri masih menunggu kehadiran Ismail Bolong memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengaku pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Ismail terkait panggilan tersebut.

Ismail Bolong telah mendapat pemanggilan kedua dari polisi. Panggilan pertama pada pekan lalu, namun Ismail tak hadir.

"Belum, belum ada konfirmasi dia hadir. Sabar dulu tunggu dulu ya. Hari ini (ditunggu) sampai malam. Kita tunggu siapa tahu dia konfirmasi mau datang," ujarnya saat dikonfirmasi.

Pipit mengatakan pasca video pengakuannya viral di media sosial, keberadaan Ismail tidak lagi diketahui. Namun ia memastikan prosedur panggilan pemeriksaan telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Iya sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaannya," tuturnya.

Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).(han)