Wacana Naikkan Tarif Retribusi Air, Perumdam Among Tirto Petakan Ribuan Kategori Pelanggan

Perumdam Among Tirto Kota Batu membentuk Tim Hubungan Pelanggan (Hublang). Tim ini ditarget selama 40 hari untuk melakukan survei penyesuaian kategori pelangggan. Kurang lebih terdapat 7.000 pelanggan yang terdampak penyesuian kategori dari total 19 ribu pelanggan.

Mar 11, 2023 - 13:45
Wacana Naikkan Tarif Retribusi Air, Perumdam Among Tirto Petakan Ribuan Kategori Pelanggan
Petugas Perumdam Among Tirto Kota Batu mengecek tandon air di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

NUSADAILY.COM–KOTA BATU– Perumdam Among Tirto Kota Batu membentuk Tim Hubungan Pelanggan (Hublang). Tim ini ditarget selama 40 hari untuk melakukan survei penyesuaian kategori pelangggan. Kurang lebih terdapat 7.000 pelanggan yang terdampak penyesuian kategori dari total 19 ribu pelanggan.

Dirut Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi mengatakan, langkah ini bagian untuk mendongkrak pendapatan perusahaan milik daerah ini. Penyesuaian golongan pelanggan dibutuhkan lantaran terdapat sejumlah pelanggan yang sebelumnya kategori rumah tangga kini beralih jadi sektor niaga maupun industri.

"Semisal di rekeningnya tertera kategori rumah tangga golongan III. Namun, nyatanya di lapangan beralih jadi tempat usaha. Nanti tim ini mengkaji sejumlah indikator untuk menentukan golongan apa yang bakal dikenakan," urai Sokek sapaan akrabnya.

Maka dengan adanya pemutakhiran kategori pelanggan, ditindaklanjuti pula dengan penyesuaian tarif dasar air. Penyesuaian tarif dasar air menyasar pada kategori niaga golongan I-IV maupun kategori industri golongan I-IV. Sementara untuk kategori rumah tangga tidak diberlakukan kenaikan tarif.

Sokek menambahkan, hampir selama 20 tahun tarif retribusi air belum dinaikkan. Padahal sesuai amanat Pergub Jatim nomor 2 tahun 2022 ada kenaikan tarif. Mulai tarif bawah, tarif menengah dan tarif atas. Ia mencontohkan, saat ini tarif bawah masih sebesar Rp880 per meter kubik. Sementara jika mengacu pada pergub tersebut, tarif bawah ditetapkan sebesar Rp3.325/ meter kubik.

"Itu belum kami putuskan menaikkan tarif agar tak timbul gejolak. Namun rencana kami, penyesuaian diberlakukan di niaga dan industri. Sementara rumah tangga tidak dinaikkan. Bahkan rumah tangga 1-2 akan disubsidi melalui  hasil penyesuaian tarif kategori niaga dan industri," papar Sokek. (oer)