Vonis 1,5 Tahun yang Dijatuhkan ke Panpel Arema Dinilai Tak Setimpal dengan Jumlah Korban Jiwa

Dede menyoroti aspek kemanusiaan dalam vonis tersebut yang dinilai tak sebanding dengan banyaknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan. Tragedi ini menewaskan lebih dari 130 orang.

Mar 9, 2023 - 23:10
Vonis 1,5 Tahun yang Dijatuhkan ke Panpel Arema Dinilai Tak Setimpal dengan Jumlah Korban Jiwa
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik vonis 1,5 tahun Ketua Panpel Arema di kasus Tragedi Kanjuruhan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai vonis 1,5 tahun terhadap satu dari lima terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris tak setimpal.

Dede menyoroti aspek kemanusiaan dalam vonis tersebut yang dinilai tak sebanding dengan banyaknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan. Tragedi ini menewaskan lebih dari 130 orang.

"Kelihatanya tidak berimbang, secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede saat dihubungi, Kamis (9/3).

BACA JUGA : Joko Sasmito Mengungkapkan Pihaknya Sejak Awal Mengawasi...

Namun, Dede mengaku tetap menghormati putusan pengadilan. Dia berkata hanya keluarga yang berhak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Politikus Partai Demokrat itu menilai vonis 1,5 tahun penjara tetap akan menjadi catatan penting bagi pengadilan dalam perkara olahraga. Dia pun ingin Ketua PSSI yang baru mengawal proses selanjutnya dalam kasus tersebut.

"Ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan. Tetap, semua harus bertanggung jawab. Dan harapannya ketua PSSI yang baru mengawal ini," katanya.

BACA JUGA : Ketua Komisi X DPR Minta Erick Thohir Selesaikan Persoalan...

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara dalam kasus Kanjuruhan. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, siang tadi.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi.(lal)