Viva Menilai Putusan PN Jakarta Pusat yang Menetapkan Penundaan Pemilu di Luar Kewenangan

Viva menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan penundaan pemilu di luar kewenangan. Dia menyarankan seharusnya para hakim yang memutuskan diperiksa

Mar 7, 2023 - 20:14
Viva Menilai Putusan PN Jakarta Pusat yang Menetapkan Penundaan Pemilu di Luar Kewenangan
Waketum PAN Viva Yoga (Foto: Mulia Budi/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Waketum PAN Viva Yoga Mauladi meminta Romy untuk sadar akan realitas politik saat ini.
"Mas Rommy, ayo bangun. Jangan bermimpi terus dong. Realitas politik dan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, KPU, Bawaslu, civil society, asosiasi masyarakat, dan sebagian besar partai politik, sudah bersiap-siap menyongsong pemilu 2024, tidak ada penundaan pemilu," kata Viva kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Viva menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan penundaan pemilu di luar kewenangan. Dia menyarankan seharusnya para hakim yang memutuskan diperiksa.

BACA JUGA : KPU Optimis Menang dalam Banding Putusan soal Tunda Pemilu...

"PN Jakpus menetapkan keputusannya di luar kewenangannya. Ini keputusan yang ajaib. Bagaimana bisa menghormati keputusan lembaga negara karena keputusannya ilegal alias tidak sah? Harusnya komisi Yudisial memeriksa para hakim di PN Jakpus karena melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," ujarnya.dilansir dari detik.com 

Viva mengatakan keputusan itu memunculkan opini negatif. Menurutnya, publik berpandangan adanya intervensi pemerintah terkait putusan tersebut. Padahal, sikap pemerintah sudah jelas untuk melaksanakan pemilu tepat waktu.

"Hal ini sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oleh PN Jakpus. Keputusan ini dipastikan akan menimbulkan potensi konflik akan memanas menjelang pelaksanaan pemilu. Dan bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," ucapnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy bicara terkait potensi pemilu 2024 masih 50:50. Terlepas dari adanya putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu, dia tidak yakin pemilu digelar pada 2024.

"Potensi tertunda menurut saya sampai hari ini masih ada dan bisa dikatakan pemilu berjalan atau tidak di 2024 peluangnya masih 50:50. Soal otoritas semua memastikan, misalnya (pemilu digelar tepat waktu), tidak membuat pemilu pasti digelar 2024," jelas Romy dalam acara Bimtek Anggota DPRD PPP se-Jatim di Surabaya, dilansir detikJatim, Senin (6/3/2023).
Romy menambahkan, PPP sendiri siap dengan segala keputusan terkait pemilu. Entah pemilu digelar tepat waktu atau pemilu ditunda.

BACA JUGA : Respon Presiden Jokowi Tentang Penundaan Pemilu 2024

"Kalau persiapan kami sudah lebih dari siap," tambahnya.
Romy meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus. Terlebih lagi putusan tersebut belum inkrah.

"Keputusan PN Jakpus itu kan sebagai keputusan hukum, ya harus kita hormati. Tetapi kalau ada putusan hukum yang melakukan penundaan ya harus kita hormati dan kita jalankan," ungkapnya.(ris)