Viral! Video Mesra Diduga Kades di Kecamatan Cikulur, Pemeran Wanita Dipecat Dinsos

Video berdurasi kurang dari 1 menit itu memperlihatkan sosok laki-laki tidak menggunakan pakaian. Di wajah laki-laki itu juga terlihat ada bekas lipstik.

Mar 15, 2023 - 17:04
Viral! Video Mesra Diduga Kades di Kecamatan Cikulur, Pemeran Wanita Dipecat Dinsos
ilustrasi medsos

NUSADAILY.COM – LEBAK  - Viral video mesra diduga Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten, beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pria bercumbu dengan seorang perempuan di sebuah kamar.

Video berdurasi kurang dari 1 menit itu memperlihatkan sosok laki-laki tidak menggunakan pakaian. Di wajah laki-laki itu juga terlihat ada bekas lipstik.

Camat Cikulur Sukmajaya mengaku sudah mengetahui video ini. Dia belum bisa memastikan siapa sosok laki-laki dalam video itu.

BACA JUGA : Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Sempat Viral Bakal...

"Sudah dapat infonya dari teman-teman saja tapi saya belum bisa memastikan apakah betul dia yang bersangkutan (kepala desa)" kata Sukmajaya saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Sukma mengatakan akan segera memanggil Kepala Desa Cigoong Utara inisial H yang diduga menjadi pemeran laki-laki dalam video itu.

"Kami nggak bisa berandai-andai untuk menindak. Kita harus panggil dulu Kadesnya, pastikan dulu benar atau bukan dia. Iya nanti secepatnya bisa sore hari ini atau besok kami panggil," jelasnya, dilansir dari detik.com

Sosok Perempuan dalam Video Dipecat

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lebak Eka Darmana Putra membenarkan sosok perempuan di video itu adalah pegawai honorernya. Perempuan itu berinisial TR.

"3 tahun lebih jadi honorer di Dinsos," kata Eka.

Eka menjelaskan TR sudah dipecat secara tidak hormat akibat melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang dikeluarkan Dinsos pada Senin (13/3) kemarin.

"Menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari berbagai elemen komponen masyarakat terkait beredarnya postingan di media sosial. Yang bersangkutan (TR) atas perilaku atau perbuatan tersebut sudah melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian," jelas Eka.

"Terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak kerja ini, maka yang bersangkutan sudah bukan pegawai honorer Dinas Sosial Kabupaten Lebak," katanya. (ros)