Viral! Pemotor dengan Celana Loreng Ngebut di Jalur Sepeda hingga Tabrak Motor

Video itu viral di media sosial dan sempat diunggah di akun @jakartainformasi. Dalam video terlihat pengendara motor yang ngebut itu menabrak pengemudi lain yang hendak berbelok ke arah kiri.

Jan 13, 2023 - 20:16
Viral! Pemotor dengan Celana Loreng Ngebut di Jalur Sepeda hingga Tabrak Motor
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sebuah video yang menunjukkan pengemudi sepeda motor melintasi jalur sepeda dengan kecepatan viral di media sosial. Pengemudi motor itu terlihat ngebut di jalur khusus sepeda sehingga menabrak pengemudi lain yang hendak berbelok.

Video itu viral di media sosial dan sempat diunggah di akun @jakartainformasi. Dalam video terlihat pengendara motor yang ngebut itu menabrak pengemudi lain yang hendak berbelok ke arah kiri.

BACA JUGA : Ketika Ashanty Tawarkan Pekerjaan, Netizen Puji Sikap Santun...

Keduanya sempat terjatuh, namun pengemudi bercelana loreng yang menabrak itu sempat terlihat kesal dan menendang motor pengemudi lainnya.

Insiden ini kemudian memantik pertanyaan soal fungsi lajur sepeda, karena masih banyak pengemudi motor yang masih melintas di jalur khusus tersebut.

Jika merujuk aturan yang berlaku, lajur sepeda hanya diperuntukkan bagi sepeda dan sepeda listrik. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diteken Anies Baswedan saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Lajur sepeda diperuntukkan bagi sepeda dan sepeda listrik," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1), sebagaimana dikutip Jumat (13/1).

BACA JUGA : Duh! Pasutri Ini Videonya Viral Mesum di KRL

Selain sepeda dan sepeda listrik, lajur sepeda juga dapat dilintasi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle. Dalam ketentuan tak disebut sepeda motor dapat melintasi lajur khusus sepeda.

Kemudian, dalam Pasal 3 dijelaskan pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dapat dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara motor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.(lal)