Viral! Pasangan Suami-Istri Ditengarai Berbuat Mesum di KRL

Dalam keterangan video, perekam mengaku sempat memberi kode kepada petugas cleaning service agar melapor ke Petugas Keamanan Dalam (PKD). Pasangan pria-wanita itu pun ditegur.

Jan 12, 2023 - 15:31
Viral! Pasangan Suami-Istri Ditengarai Berbuat Mesum di KRL

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Manager Humas PT KCI, Leza Arlan, mengatakan dua penumpang itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Namun KCI tidak membenarkan tindakan keduanya dan memberikan teguran.

"Menanggapi video viral dan diduga melakukan perbuatan asusila di commuterline. Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam commuterline setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran," kata Leza dalam keterangannya, Selasa (10/1).

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami-istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan agar tidak menimbulkan kecurigaan," tambahnya.

Sebelumnya, video pria dan wanita diduga berbuat mesum di dalam gerbong KRL kembali viral di media sosial (medsos). Warganet ramai mengkritik tindakan tak pantas pasangan tersebut.

Dalam video yang beredar, tampak penumpang pria dan wanita itu duduk berdampingan di kursi KRL. Wanita di samping pria itu terlihat bersandar di bahu perempuan dengan wajah dan sebagian tubuhnya ditutupi sweater.

Dalam keterangan video, perekam mengaku sempat memberi kode kepada petugas cleaning service agar melapor ke Petugas Keamanan Dalam (PKD). Pasangan pria-wanita itu pun ditegur.

Penjelasan KCI
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberi penjelasan terkait video pasangan pria dan wanita diduga berbuat mesum yang viral itu.

Pihak KCI mengimbau kepada semua penumpang untuk berlaku sopan dalam bercommuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan dan saling menghormati sesama pengguna. Penumpang commuterline diminta lapor ke petugas atau menegur penumpang lainnya jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.

"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya, karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Leza.(sir)