Viral Karyawan Wajib Bermalam dengan Pimpinan untuk Syarat Perpanjang Kontrak Kerja

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual tersebut.

May 5, 2023 - 17:49
Viral Karyawan Wajib Bermalam dengan Pimpinan untuk Syarat Perpanjang Kontrak Kerja
Ilustrasi hotel. Sejumlah pekerja wanita di Cikarang disebut wajib staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Publik tengah diramaikan dengan dugaan tindak pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan di Cikarang yang menggunakan modus bermalam bersama atau staycation di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak terhadap pekerja wanita.

Isu tersebut mencuat usai diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Menurutnya, masalah itu sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang. Sejumlah pihak terkait pun buka suara mengenai hal tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," jelas Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu (4/5).

BACA JUGA : Jelang Kedatangan Jokowi, Jalan Rusak di Lampung Ditambal...

Dia menyatakan apabila dugaan tersebut benar secara fakta, maka perbuatan dimaksud telah melanggar aturan baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.

Selama ini, jelas Dani, pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Karenanya, Pemkab Bekasi bakal berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri hal ini.

"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ujar Dani.

Minta korban lapor

Dani juga meminta pekerja wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan perusahaan untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, pelaporan oleh korban diperlukan guna mengetahui sekaligus mendalami dugaan kejadian tindak pidana pelecehan seksual itu.

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," ucap Dani.

Dani telah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual yang dimaksud.

Menurut dia laporan dari korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan kasus yang saat ini tengah hangat diperbincangkan di jagat dunia maya tersebut.

"Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum," pungkas dia.

Kemnaker lakukan pelacakan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melacak perusahaan viral yang diduga memberikan syarat pekerja wanita untuk staycation dengan oknum pimpinan agar mendapat perpanjangan kontrak kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengecam keras perbuatan tak terpuji tersebut. Ia menyebut akan bekerja sama dengan Disnaker untuk melacak perusahaan yang dimaksud.

BACA JUGA : Kemenkes Minta Masyarakat Kembali Perketat Pemakaian Masker...

"Saya sebagai wamen mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekerja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," kata Afriansyah dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).

Apabila benar, Afriansyah mengatakan perbuatan itu telah masuk kategori pelecehan seksual. Oleh karena itu, ia menilai mesti ada tindakan hukum yang ditempuh.

"Saat ini kita sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan," terang Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah menilai perlu adanya sosialisasi masif demi mencegah tindakan serupa. Selain itu, dia juga menegaskan perlunya penanganan kekerasan dan pelecehan seksual yang tepat di tempat kerja.

Afriansyah menyebut pihaknya bakal bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja atau buruh, dan pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi tersebut.(lal)