Viral! 4 Fakta Dibalik Aksi Koboi Kokang Pistol di Tol

Aksi pria itu terekam kamera dari seseorang yang duduk di bangku penumpang bus. Kejadian aksi kokang pistol itu diduga terjadi di sebuah jalan tol.

Jan 21, 2023 - 17:28
Viral! 4 Fakta Dibalik Aksi Koboi Kokang Pistol di Tol
Foto: Pengemudi pelat RFS kokang pistol (dok. screenshot)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Aksi seorang pemudi memegang benda seperti senjata api (senpi) jenis pistol viral di media sosial (medsos). Pria itu bahkan terlihat mengokang benda mirip pistol tersebut.

Dilansir dari detik.com, aksi pria itu terekam kamera dari seseorang yang duduk di bangku penumpang bus. Kejadian aksi kokang pistol itu diduga terjadi di sebuah jalan tol.

BACA JUGA : Duh! Kelompok Bersenjata Culik Beberapa Penumpang Bus di...

Pria itu beraksi bak koboi yang hendak menembak. Pistol itu dipegang dan dikokangnya saat terlibat cekcok mulut dengan sejumlah orang.

Pria berkaus hitam itu tampak sempat adu mulut dengan pengendara lain. Benda mirip pistol dipegang pria itu menggunakan tangan kanan.

Dia terlihat seperti mengokang saat meninggalkan sejumlah orang yang telah adu mulut dengannya. Benda mirip pistol itu lalu diselipkan di sela perut depan dan celana hitam pria itu.

Dia lalu bergegas masuk ke dalam mobil hitam Mercedes-Benz yang berada di tepi jalan tol. Sejumlah orang mengejar hingga berusaha menahan pria itu.

Namun, pria yang menumpangi mobil bernomor polisi (nopol) B-2465-RFS itu kemudian meninggalkan lokasi cekcok.

BACA JUGA : Disebut Tak Beri Nafkah 3 Bulan, Adik Ferry Ingatkan Pengakuan Venna Soal Cari Pasangan

Polisi sedang menyelidiki aksi koboi pria yang terlibat cekcok dengan sejumlah orang itu. Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Polda Metro Selidiki Kasus

 Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan Polda Metro Jaya tengah menelusuri video viral tersebut.

"Saya juga sedang menelusuri," kata Sutikno saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Sutikno belum bisa memastikan apakah video tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau bukan. Saat ini pihaknya masih menyelidiki semua hal terkait video tersebut.

2. Diduga Terjadi di Tol Tangerang

Polisi menduga peristiwa itu terjadi di Tol Jakarta-Tangerang. Namun, kasus ini masih terus diselidiki.

"Tapi kalau lihat dari struktur jalan seperti di Tangerang, mau ke pintu keluar Tangerang KM 18-19. Kalau kita lihat kilometernya berapa, ataupun tekstur kaya di Tangerang," kata Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta Kompol Suwito saat dihubungi, Jumat (20/1).

3. PJR Koordinasi dengan Polda Metro-Polres Tangerang

PJR Tol Tangerang-Jakarta berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk melacak pelaku hingga soal tindak pidana yang dilakukan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan satuan Reserse Polres Tangerang terkait kasus itu.

"Yang penting data mobil sudah Koordinasi dengan Polda Metro Jaya, begitu kita dapat bisa kita lacak langsung," ujarnya.

"Kami sudah komunikasi dengan kasat Reserse Tangerang, nanti kalaupun bergerak kami hanya mendampingi. Kami sudah ada komunikasi, kalau memang ada pergerakan kami siap untuk membantu. Yang jelas dari pihak Serse sudah bergerak," jelasnya.

4. Sopir Mobil RFS Bukan Pejabat

Polisi memastikan pengendara tersebut bukan pejabat negara meskipun mengendarai mobil berpelat RFS.

"Warga sipil, betul. Itu dimiliki warga sipil, betul," kata Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta Kompol Suwito saat dihubungi, Jumat (20/1).

Suwito menjelaskan dirinya yakin pemobil tersebut bukan pejabat karena 4 digit pada pelat nomornya diawali angka 2. Dalam video viral, pelat nomor mobil tersebut B-2465-RFS.

Suwito menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, pelat 'RF' untuk pejabat diawali angka 1 pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sementara itu, pelat nomor mobil pria yang mengokang pistol tersebut memiliki kepala angka 2. Suwito mengatakan pelat tersebut bisa dipergunakan masyarakat umum.

"Kalau RF itu ada dua. Kalau kepala 1 itu untuk pejabat negara, pemerintahan, itu rahasia. Kalau kepala 2 itu memang dijual. Artinya, dipakai untuk umum. Kepala 2 bukan dari pemerintahan, itu orang sipil pun bisa memiliki nomor tersebut. Pelat umum, siapa pun boleh memakai," ujarnya. (ros)