UU Aborsi Diperketat, Enam Wanita di Polandia Meninggal Dunia Akibat Larangan Aborsi

“Perempuan di Polandia sekarang memiliki hak yang lebih sedikit dibandingkan tahun 2004 ketika negara itu bergabung dengan UE. Kita tidak harus menerima itu,” Roberto Biedro.

Nov 18, 2022 - 23:00
UU Aborsi Diperketat, Enam Wanita di Polandia Meninggal Dunia Akibat Larangan Aborsi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pada tahun 2020, praktek aborsi dinyatakan ilegal di Polandia. Sejak saat itu, menurut Parlemen Uni Eropa, enam wanita yang harus melakukan aborsi telah meninggal.

Menurut penelitian oleh Parlemen Uni Eropa, setidaknya enam wanita telah meninggal dunia akibat gagal melakukan aborsi sejak undang-undang aborsi diperketat di Polandia.

Ini adalah hasil misi investigasi Parlemen Eropa, yang mempresentasikan temuannya di Brussel pada Kamis (17/11), seperti dilansir zdf.

BACA JUGA : Kumpul dengan Teman, Pose Rizky Billar Rangkul Lesti Kejora...

“Perempuan di Polandia sekarang memiliki hak yang lebih sedikit dibandingkan tahun 2004 ketika negara itu bergabung dengan UE. Kita tidak harus menerima itu,” Roberto Biedro, Ketua Komite Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender mengatakan.

Aborsi Saat Ini Umumnya Ilegal di Polandia

Di polandia, hampir tidak mungkin melakukan aborsi secara legal sejak tahun 2020. Aborsi hanya sah jika kehamilan akibat pemerkosaan atau jika nyawa wanita yang hamil tersebut dalam bahaya. Dalam kasus aborsi ilegal, staf medis akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara.

“Hukuman kejam berarti  bahwa secara de facto tidak ada lagi aborsi di Polandia, kadang-kadang bahkan ketika secara medis diperlukan untuk menyelamatkan nyawa wanita hamil,” jelas Biedron.

BACA JUGA : Bejat! Guru SD di Bekasi Kabur Usai Cabuli 3 Muridnya, Pelaku...

Wanita Harus Membuktikan Pemerkosaan

Pada tahun 2020, sekitar 1.000 prosedur dilakukan di Polandia setiap tahun. Menurut Biedron, sejauh ini telah terjadi 107 praktek aborsi legal di tahun 2022.

Melansir zdf, dalam kasus aborsi akibat pemerkosaan, pihak perempuan harus dapat membuktikan penganiayaan tersebut dengan surat keterangan resmi. Peraturan tersebut berarti bahwa jika terjadi kekerasan seksual, mereka “pergi dari satu neraka ke neraka berikutnya,” kata Biedron. (jrm1)