Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Diminta Hati-Hati

Ini peringatan bagi para kepala desa yang demo minta tambahan masa jabatan. Mereka diminta berhati-hati mengusulkan perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Jika urgensi latar belakang tidak kuat, revisi dikhawatirkan merugikan mereka.

Feb 20, 2023 - 15:48
Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Diminta Hati-Hati
Aksi demo yang digelar Kades beberapa waktu lalu. (foto: medcom.id)

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ini peringatan bagi para kepala desa yang demo minta tambahan masa jabatan. Mereka diminta berhati-hati mengusulkan perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Jika urgensi latar belakang tidak kuat, revisi dikhawatirkan merugikan mereka.

 

"Misalnya usulan itu nanti disahkan, kemudian ada yang tidak suka dan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi, bisa-bisa malah dibikin jadi lima tahun. Undang-undang Dasar kita itu mengaturnya hanya lima tahun," ujar Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

 

Sebaiknya, kata dia, seluruh kepala desa bersyukur dengan apa yang dimiliki sekarang, termasuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan itu dinilai telah memberikan banyak hal baik bagi pembangunan di desa.

 

Ketimbang terjebak pada wacana perubahan masa jabatan, kepala desa diminta menjalankan program-program yang bisa membawa kemajuan bagi daerah dan kesejahteraan untuk rakyat masing-masing. Desa harus bisa menjadi tempat penghidupan dan kehidupan yang baik bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief mengamini kondisi desa yang masih memerlukan banyak perbaikan. Itu terlihat dari angka kemiskinan di desa yang masih mencapai 12,29%. Jumlah penderita stunting pun sebagian besar tinggal di perdesaan.

 

Sehingga, jika kepala desa mau merevisi UU Desa, tentu semangat yang dikedepankan adalah untuk memperbaiki kondisi yang ada. "Karena poin utama dari lahirnya UU ini adalah mendorong kemandirian desa. Menurut saya tidak ada desa yang tertinggal. Mereka hanya belum menemukan potensi saja," tutur Luthfy.

 

Upaya itu pun sudah dilengkapi pemberian dana desa beserta regulasi lengkap di dalamnya.

Hanya saja, ia menyadari bahwa ada desa yang belum bisa memaksimalkan anggaran besar yang diberikan pemerintah. Itu terjadi karena pemerintah desa diminta mengikuti program atau keinginan para stakeholder.

 

"Di sini saya sampaikan bahwa dana desa harus dipakai sesuai kewenangan desa, prioritaskan dengan potensi masing-masing. Itu sudah diatur dalam peraturan menteri desa yang dikeluarkan setiap tahun," terangnya.

 

Adapun, Ketua Paguyuban Kades Praja Samin Surosentiko Kabupaten Blora Agung Heri Susanto menjelaskan bahwa wacana perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun didasarkan pada bencana pandemi covid-19. Menurutnya, pandemi membuat para kepala desa di seluruh Indonesia tidak bisa bekerja secara maksimal.

 

"Kami tidak bisa apa-apa. Semua anggaran digunakan untuk penanganan covid-19. Itu arahan pemerintah dan kami ikuti. Visi misi pun tidak tersampaikan," ucap Agung.

 

Mantan Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia itu pun berharap pemerintah bisa memberikan hadiah kepada para kepala daerah karena telah bekerja dengan sangat baik menangani pandemi hingga akhirnya Indonesia mampu pulih lebih cepat.

 

"Kalau ini diberi hadiah, ditambah tiga tahun saja, alangkah etis sehingga visi misi kami nanti bisa tercapai," kata dia.(*)